Tiffany & Co Harus Bayar Rp97,49 Miliar ke Bea Cukai Sebelum Akhir Juni

metrotvnews.com
13 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyebut tagihan kepabeanan yang harus dibayar oleh Tiffany & Co senilai Rp97,49 miliar akan jatuh tempo pada akhir Juni 2026.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan proses audit terhadap perusahaan perhiasan mewah tersebut sudah selesai.

"Ya kan itu sudah diaudit ya. Makanya kemarin sudah buka usaha kembali. Karena kan Pak Menteri (Purbaya Yudhi Sadewa) itu kan sangat mendukung untuk pengusaha yang ingin berusaha patuh kan," kata Nirwala saat ditemui di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 10 Juni 2026.

Sebagaimana diketahui, Bea Cukai menerbitkan Surat Penetapan Kepabeanan sebesar Rp97,49 miliar. Nilai tersebut terdiri atas sanksi administratif berupa denda sebesar Rp78,50 miliar dan kewajiban perpajakan serta kepabeanan lainnya sekitar Rp18,99 miliar yang mencakup bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penghasilan (PPh).

"Jatuh temponya akhir bulan ini," ujar dia singkat.


 

Baca Juga :

Menkeu Cabut Segel Tiffany & Co Usai Komitmen Bayar Kewajiban Bea Cukai
  Gerai Tiffany & Co kembali beroperasi
Tiga gerai Tiffany & Co yang sebelumnya disegel kini telah kembali beroperasi. Pembukaan segel dilakukan setelah audit kepabeanan rampung dan tidak ada lagi kebutuhan untuk menutup akses ke gerai tersebut.

Tiga gerai tersebut berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place, Jakarta.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka segel gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia setelah pihak perusahaan menyatakan kesanggupan untuk memenuhi kewajiban kepabeanan yang ditetapkan pemerintah.

“Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Purbaya.

Tiffany & Co sebelumnya dikenai tindakan penyegelan oleh DJBC terkait pelanggaran impor barang yang belum diberitahukan serta belum diselesaikannya kewajiban kepabeanan.

Pihak Tiffany & Co sendiri telah menyatakan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban tersebut, termasuk pembayaran sanksi administratif yang dikenakan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri Menghadap Prabowo di Istana
• 14 jam lalukatadata.co.id
thumb
41,8 Juta Peserta JKN Berstatus Nonaktif, Dewas BPJS Jelaskan Penyebabnya
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Dua Pemotor Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Balongbendo Sidoarjo
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Ekskul Golf Latih Karakter dan Kedisiplinan Siswa
• 25 menit lalumedcom.id
thumb
Hadapi Ancaman AI, Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja
• 10 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.