4 Prajurit TNI Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita
Empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya (kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kiri), Lettu Sami Lakka (kedua kiri), dan Serda Edi Sudarko (kedua kanan) di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Empat prajurit TNI, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus dijadwalkan menjalani sidang vonis pada hari ini, Rabu (10/6/2026). (Sumber: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Empat prajurit TNI, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus, dijadwalkan menjalani sidang vonis pada hari ini, Rabu (10/6/2026).

Mereka antara lain terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka. Seluruhnya merupakan prajurit Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang putusan akan digelar mulai pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Sidang Replik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Oditur Militer Tegaskan 4 Terdakwa Bersalah

"Tanggal sidang: Rabu, 10 Juni 2026. Jam: 09.00 sampai dengan selesai. Agenda: pembacaan putusan," demikian dilansir dari laman SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.

Jadwal sidang vonis untuk empat terdakwa tersebut sebelumnya juga telah disampaikan Ketua Majelis Hakim Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto dalam persidangan pada Senin (8/6/2026).

"Majelis Hakim minta waktu untuk bermusyawarah dan membuat putusan. Kami minta waktu dua hari, sehingga tanggal 10 (Juni 2026) kita buka kembali sidang, agenda pembacaan putusan," kata hakim ketua.

Jadwal sidang putusan tersebut juga telah disetujui oleh pihak Oditur Militer, terdakwa, dan tim penasihat hukum terdakwa.

Adapun dalam kasus tersebut, terdakwa Edi Sudarko, Budhi Hariyanto Widhi, Nandala Dwi Prasetya, dan Sami Lakka telah dituntut pidana masing-masing selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) penjara.

"Kami mohon kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap diri para terdakwa sebagai berikut: terdakwa 1, 2, 3, dan 4 pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi seluruhnya dengan tahanan sementara yang telah terdakwa jalani," kata Oditur Militer saat membacakan tuntutan, Rabu (3/6/2026).

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • sidang vonis
  • kasus penyiraman air keras
  • terdakwa 4 prajurit tni
  • penyiraman air keras andrie yunus
  • pengadilan militer
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
5 Berita Populer: Kemenkeu soal Tyo Nugros; Ruben Onsu Disebut Mantan Ayah
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
BPJPH Ingatkan Pelaku Usaha Segera Urus Sertifikat Halal Jelang Penerapan Wajib Halal Oktober 2026
• 19 detik lalupantau.com
thumb
AS Serang Iran Usai Helikopter Apache Jatuh di Dekat Selat Hormuz
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Warung Pancong Yaya, Cerita Rasa Legendaris di Tepian Rel yang Bertahan 65 Tahun
• 21 jam lalukompas.com
thumb
Reli AI Redam Dampak Konflik, Nilai Pasar Saham Global Naik sejak Perang Iran Pecah
• 1 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.