JAKARTA, KOMPAS.TV - Empat prajurit TNI, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus, dijadwalkan menjalani sidang vonis pada hari ini, Rabu (10/6/2026).
Mereka antara lain terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka. Seluruhnya merupakan prajurit Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang putusan akan digelar mulai pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Sidang Replik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Oditur Militer Tegaskan 4 Terdakwa Bersalah
"Tanggal sidang: Rabu, 10 Juni 2026. Jam: 09.00 sampai dengan selesai. Agenda: pembacaan putusan," demikian dilansir dari laman SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.
Jadwal sidang vonis untuk empat terdakwa tersebut sebelumnya juga telah disampaikan Ketua Majelis Hakim Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto dalam persidangan pada Senin (8/6/2026).
"Majelis Hakim minta waktu untuk bermusyawarah dan membuat putusan. Kami minta waktu dua hari, sehingga tanggal 10 (Juni 2026) kita buka kembali sidang, agenda pembacaan putusan," kata hakim ketua.
Jadwal sidang putusan tersebut juga telah disetujui oleh pihak Oditur Militer, terdakwa, dan tim penasihat hukum terdakwa.
Adapun dalam kasus tersebut, terdakwa Edi Sudarko, Budhi Hariyanto Widhi, Nandala Dwi Prasetya, dan Sami Lakka telah dituntut pidana masing-masing selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) penjara.
"Kami mohon kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap diri para terdakwa sebagai berikut: terdakwa 1, 2, 3, dan 4 pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi seluruhnya dengan tahanan sementara yang telah terdakwa jalani," kata Oditur Militer saat membacakan tuntutan, Rabu (3/6/2026).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- sidang vonis
- kasus penyiraman air keras
- terdakwa 4 prajurit tni
- penyiraman air keras andrie yunus
- pengadilan militer





