Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal menjelang implementasi kebijakan Wajib Halal yang akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.
Sertifikasi Halal Disebut Menjadi Kewajiban Sesuai RegulasiKepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Ia mengatakan, “Kewajiban ini mutlak meliputi sejumlah jenis produk sebagaimana diatur dalam regulasi.”
Menurut Haikal, kewajiban sertifikasi halal merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan, kepastian, keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengonsumsi maupun menggunakan produk yang beredar di Indonesia.
Ia juga menyampaikan, “Juga, untuk memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi pelaku usaha dalam mengembangkan produk dan usahanya.”
Cakupan Wajib Halal Diperluas dan Pelanggaran Dapat DisanksiHaikal menjelaskan bahwa implementasi Wajib Halal pada Oktober 2026 merupakan kelanjutan dari tahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk usaha menengah dan besar yang dimulai pada Oktober 2024.
Ia mengungkapkan, “Wajib Halal Oktober 2026 tak hanya mewajibkan produk makanan dan minuman untuk bersertifikat halal. Kebijakan ini diperluas cakupan jenis produknya bagi produk usaha mikro, kecil, dan juga produk luar negeri atau impor.”
BPJPH juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Jaminan Produk Halal dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran.




