Bisnis.com, MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Sumut) mengimbau seluruh perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit di Sumut untuk tetap membeli tandan buah segar (TBS) sawit pekebun sesuai harga pembelian yang ditetapkan Pemprov Sumut, serta menjaga kestabilan harga TBS dengan tidak melakukan tindakan yang merugikan pekebun.
Hal itu tertuang dalam surat imbauan bernomor 800.1.13.4/015/VI/2026 yang dilihat Bisnis pada Selasa (9/6/2026).
Imbauan yang ditandatangani Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumut itu dikeluarkan seiring dengan perkembangan kondisi industri kelapa sawit nasional serta tata niaga dan stabilitas harga TBS di Sumut, khususnya setelah pemerintah mengumumkan untuk mengatur tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Dalam surat tersebut, Pemprov Sumut menegaskan kebijakan pemerintah pusat bertujuan memperkuat pengawasan transaksi ekspor dan mengoptimalkan penerimaan negara, sehingga tidak seharusnya berdampak pada harga pembelian TBS petani.
“Oleh karena itu, kebijakan pusat ini tidak boleh dijadikan alasan yang merugikan posisi tawar para petani,” demikian tertulis dalam surat tersebut.
Pemprov Sumut menyatakan imbauan ini ditujukan untuk menjaga keberlangsungan usaha perkebunan sawit, melindungi pekebun, serta menjaga iklim usaha yang kondusif.
Baca Juga
- Pasca Pengumuman Tata Kelola Ekspor Harga TBS Anjlok, Nilai Tukar Petani Sawit Turun
- Batam Siapkan 100 Hektare Lahan Baru untuk Perkuat Industri MRO dan Aerospace
- Ekspor Batu Bara Sumsel Merosot, Deru Soroti Persetujuan RKAB
Surat itu ditujukan kepada pemerintah kabupaten penghasil sawit, asosiasi pelaku usaha, serta puluhan perusahaan perkebunan dan PKS yang beroperasi di Sumut.
Selain meminta perusahaan tetap membeli TBS sesuai harga penetapan pemerintah, Pemprov Sumut juga meminta dinas yang membidangi perkebunan di tingkat kabupaten/kota mengawal penerapan harga TBS di lapangan.
Pengawalan dilakukan untuk memastikan pembelian TBS mengacu pada harga yang ditetapkan secara berkala oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumut.
Pemprov Sumut juga meminta Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Cabang Sumut mengoordinasikan anggotanya untuk menjaga stabilitas harga dan kemitraan dengan petani.
Sementara itu, asosiasi pekebun seperti Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dan Forum Petani Kelapa Sawit (FPKS) diminta mengedukasi petani agar tidak melakukan tindakan spekulatif yang berpotensi merugikan.
“Jika ditemukan PKS yang melakukan pelanggaran atau tindakan yang merugikan petani, harap segera melaporkannya secara resmi melalui jalur dinas untuk ditindaklanjuti,” tegas surat tersebut.





