JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah seluruh pembelaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek.
Dalam sidang agenda replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (9/6/2026), jaksa tidak hanya menegaskan tetap pada tuntutan semula, tetapi juga menyebut perkara tersebut sebagai bentuk “white collar crime” atau kejahatan kerah putih.
Jaksa juga memaparkan delapan kesimpulan fakta yang dinilai terbukti di persidangan untuk membantah pleidoi Nadiem.
Sementara itu, Nadiem mengaku sedih dan kecewa karena menilai replik jaksa mengabaikan fakta-fakta persidangan selama lima bulan terakhir.
Baca juga: JPU Beberkan 8 Fakta Buktikan Nadiem Makarim Korupsi Chromebook
Kasus Chromebook masuk white collar crimeDalam repliknya, jaksa menyebut perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook merupakan bentuk kejahatan kerah putih yang dilakukan oleh seseorang dengan status sosial tinggi.
“Terhadap 8 kesimpulan fakta tersebut telah menunjukkan rangkaian perbuatan terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun 2019 sampai tahun 2022 adalah bentuk kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki kemampuan dan status sosial tinggi dalam okupasi atau pekerjaannya yang secara ilmu kriminologi tindak pidana korupsi juga dikenal sebagai white collar crime,” kata jaksa.
Jaksa menjelaskan konsep white collar crime pertama kali diperkenalkan kriminolog Edwin H. Sutherland pada 1939.
“White collar crime merupakan kejahatan yang dilakukan oleh orang yang memiliki kedudukan sosial yang tinggi dan terhormat dalam pekerjaannya,” ujar jaksa.
Dalam persidangan, jaksa juga mengutip artikel berjudul Korupsi dan Tiga Strategi Licin White Collar Crime yang ditulis Andi Saputra, hakim Tipikor Jakarta yang juga menangani kasus Nadiem.Baca juga: Nadiem Soroti Replik Jaksa: Tidak Adanya Bukti Dijadikan Bukti
Menurut jaksa, terdapat tiga strategi yang biasa digunakan pelaku white collar crime, yakni fraud, layering, dan image.
“Ada tiga langkah strategi yang dilakukan oleh para pelaku white collar crime, yaitu pertama, fraud,” kata jaksa.
Jaksa menjelaskan strategi fraud dilakukan dengan memanipulasi aturan maupun laporan keuangan agar tindakan pelaku tampak legal.
“Langkah pertama ini dengan memanipulasi peraturan, mengakali laporan keuangan, menyesati kewajiban pajak, merekayasa regulasi, hingga menyeludupkan hukum. Sehingga seakan-akan tindakannya di mata hukum adalah legal,” ujar jaksa.
Sementara strategi layering disebut dilakukan untuk mengaburkan hubungan antara pelaku dan tindak pidana.
“Pengaburan itu dilakukan dengan berbagai cara seperti membuat perusahaan cangkang, lokus deliktif lintas negara, membuat atau memecah anak perusahaan, bisnis fiktif hingga yayasan amal sebagai kantong pencucian uang,” kata jaksa.
Baca juga: Nadiem Sedih dan Kecewa Dengar Replik Jaksa: Semua Fakta Diabaikan
Adapun strategi image disebut dilakukan untuk membangun citra positif di masyarakat.





