Serangan Balik Jaksa Terhadap Pleidoi Nadiem: Singgung White Collar Crime dan Fakta Persidangan

kompas.com
18 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah seluruh pembelaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek.

Dalam sidang agenda replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (9/6/2026), jaksa tidak hanya menegaskan tetap pada tuntutan semula, tetapi juga menyebut perkara tersebut sebagai bentuk “white collar crime” atau kejahatan kerah putih.

Jaksa juga memaparkan delapan kesimpulan fakta yang dinilai terbukti di persidangan untuk membantah pleidoi Nadiem.

Sementara itu, Nadiem mengaku sedih dan kecewa karena menilai replik jaksa mengabaikan fakta-fakta persidangan selama lima bulan terakhir.

Baca juga: JPU Beberkan 8 Fakta Buktikan Nadiem Makarim Korupsi Chromebook

Kasus Chromebook masuk white collar crime

Dalam repliknya, jaksa menyebut perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook merupakan bentuk kejahatan kerah putih yang dilakukan oleh seseorang dengan status sosial tinggi.

“Terhadap 8 kesimpulan fakta tersebut telah menunjukkan rangkaian perbuatan terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun 2019 sampai tahun 2022 adalah bentuk kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki kemampuan dan status sosial tinggi dalam okupasi atau pekerjaannya yang secara ilmu kriminologi tindak pidana korupsi juga dikenal sebagai white collar crime,” kata jaksa.

Jaksa menjelaskan konsep white collar crime pertama kali diperkenalkan kriminolog Edwin H. Sutherland pada 1939.

White collar crime merupakan kejahatan yang dilakukan oleh orang yang memiliki kedudukan sosial yang tinggi dan terhormat dalam pekerjaannya,” ujar jaksa.

Dalam persidangan, jaksa juga mengutip artikel berjudul Korupsi dan Tiga Strategi Licin White Collar Crime yang ditulis Andi Saputra, hakim Tipikor Jakarta yang juga menangani kasus Nadiem.

Baca juga: Nadiem Soroti Replik Jaksa: Tidak Adanya Bukti Dijadikan Bukti

Menurut jaksa, terdapat tiga strategi yang biasa digunakan pelaku white collar crime, yakni fraud, layering, dan image.

“Ada tiga langkah strategi yang dilakukan oleh para pelaku white collar crime, yaitu pertama, fraud,” kata jaksa.

Jaksa menjelaskan strategi fraud dilakukan dengan memanipulasi aturan maupun laporan keuangan agar tindakan pelaku tampak legal.

“Langkah pertama ini dengan memanipulasi peraturan, mengakali laporan keuangan, menyesati kewajiban pajak, merekayasa regulasi, hingga menyeludupkan hukum. Sehingga seakan-akan tindakannya di mata hukum adalah legal,” ujar jaksa.

Sementara strategi layering disebut dilakukan untuk mengaburkan hubungan antara pelaku dan tindak pidana.

“Pengaburan itu dilakukan dengan berbagai cara seperti membuat perusahaan cangkang, lokus deliktif lintas negara, membuat atau memecah anak perusahaan, bisnis fiktif hingga yayasan amal sebagai kantong pencucian uang,” kata jaksa.

Baca juga: Nadiem Sedih dan Kecewa Dengar Replik Jaksa: Semua Fakta Diabaikan

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Adapun strategi image disebut dilakukan untuk membangun citra positif di masyarakat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tyo Nugros Dicekal ke Luar Negeri di Bandara Soetta, Ini Penyebabnya
• 4 jam laludetik.com
thumb
Profil Chatib Basri, Ekonom Senior Lulusan Australia yang Dipanggil Prabowo ke Istana
• 6 jam lalumedcom.id
thumb
Jangan Panik! Dedi Mulyadi Jelaskan Tahap PCMB SPMB 2026 yang Bikin Orang Tua Salah Paham
• 6 jam lalumedcom.id
thumb
Ruben Onsu Tuduh Sarwendah Eksploitasi Anak, Kesal Lihat Putrinya Diajak Live hingga Pijat Giorgio Antonio: Sudah Kelewatan!
• 12 jam lalugrid.id
thumb
Bikin Syok! Segini Harga Makanan dan Minuman di Ajang Piala Dunia 2026, Sebotol Air Mineral Tembus Rp156 Ribu
• 6 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.