Jakarta: Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan bank sentral Indonesia sebenarnya enggan menaikkan suku bunga acuan (BI Rate), tetapi tetap melakukannya demi menarik aliran masuk (inflow) investasi portofolio asing ke dalam negeri.
Pada Selasa melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan, BI telah memutuskan untuk menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) sehingga kini berada pada level 5,5 persen.
"Hari ini kita naikkan lagi lagi jadi 5,5 persen. Kami tidak suka menaikkan suku bunga, tapi untuk bagaimana menarik investasi portofolio asing yang sedang di luar negeri suku bunga naik semuanya, jadi kami menyesuaikan mekanisme pasar," kata Perry dalam Rapat Kerja (Raker) Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, dilansir Antara, dikutip Rabu, 10 Juni 2026.
Sebagai informasi, BI belum lama ini menaikkan BI-Rate sebesar 50 bps pada RDG Bulanan pada 19-20 Mei 2026. Kenaikan BI-Rate pada Mei 2026 menjadi langkah penyesuaian pertama setelah suku bunga acuan dipertahankan di level 4,75 persen sejak September 2025.
Sepanjang 2025, BI sebelumnya telah memangkas bunga acuan sebanyak lima kali dengan total penurunan sebesar 125 bps. BI dijadwalkan kembali melaksanakan RDG Bulanan pada 17-18 Juni 2026.
Baca Juga :
Simak Alasan BI Naikkan BI Rate di Tengah Turunnya RupiahDi samping penyesuaian suku bunga, dalam pemaparannya, Perry menjelaskan langkah-langkah lainnya yang diarahkan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah salah satunya BI terus melakukan intervensi valas, baik intervensi di pasar Non-Deliverable Forward (NDF) luar negeri (offshore) maupun transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar dalam negeri.
Selain itu, BI juga memastikan cadangan devisa terus dijaga dan lebih dari cukup untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Selanjutnya, meningkatkan aliran masuk modal asing melalui peningkatan struktur suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Hal ini dilakukan dengan terus berkoordinasi dengan pemerintah agar investasi portofolio tidak hanya meningkat pada instrumen SRBI, tetapi juga Surat Berharga Negara (SBN) dan pasar saham.
Perry juga menjelaskan koordinasi fiskal dan moneter untuk menjaga likuiditas di pasar uang dan perbankan lebih dari cukup, terutama agar pertumbuhan Uang Primer (M0) tetap double digit. Tak hanya itu, BI menurunkan threshold tunai beli valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi USD25 ribu per pelaku per bulan yang mulai berlaku Juni 2026.
Kemudian, sebagai bagian dari upaya memperkuat nilai tukar rupiah, BI memperluas penggunaan mata uang lokal (local currency transaction/LCT) untuk penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi. Selain itu, BI juga memperkuat pengawasan terhadap bank dan korporasi dengan aktivitas pembelian dolar AS yang tinggi melalui koordinasi erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).




