- Kapan RUU Polri disetujui disahkan dan bagaimana proses pengesahannya?
- Mengapa pemerintah tiba-tiba menyampaikan perubahan pasal usia pensiun jenderal polisi?
- Benarkah setelah RUU Polri disahkan, polisi di jabatan sipil tak harus mundur atau pensiun dari Polri?
- Apakah aturan terbaru soal polisi di jabatan sipil itu selaras dengan keinginan publik terkait reformasi Polri?
- Mengapa kelompok masyarakat sipil menolak pengesahan RUU Polri?
Pemerintah dan DPR menyetujui untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (9/6/2026). Proses pengesahan berjalan mulus. Tidak ada fraksi yang keberatan.
Bakal mulusnya proses pengesahan RUU Polri sudah terlihat saat rapat kerja pembicaraan tingkat pertama atau pengambilan keputusan persetujuan RUU Polri menjadi undang-undang antara pemerintah dan Komisi III DPR, Selasa pagi.
Rapat kerja tersebut berlangsung hanya sekitar 10 menit. Tidak ada pembacaan pandangan mini atau sikap terkait RUU Polri dari setiap fraksi. Hal ini berbeda dengan pembahasan RUU kebanyakan, dengan pandangan mini setiap fraksi selalu dibacakan. Setiap fraksi pun hanya diminta menyatakan setuju atau tidak.
Tak sebatas itu, proses pembahasan RUU Polri ini juga terlihat dikebut oleh pemerintah dan DPR. Hal ini setidaknya terlihat dari pembahasan substansi pasal-pasal atau daftar inventarisasi masalah (DIM) di RUU Polri oleh pemerintah dan DPR yang hanya butuh waktu dua hari. Hari pertama pembahasan DIM RUU Polri berlangsung pada Kamis (4/6/2026). Kemudian berakhir pada Senin (8/6/2026).
Sebelum RUU Polri disetujui disahkan menjadi UU di Rapat Paripurna DPR, pemerintah dan DPR menyepakati untuk mengubah kembali aturan batas usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat atau jenderal polisi. Perubahan terbaru ini membuat batas usia pensiun bagi jenderal polisi menjadi lebih longgar.
Jika sebelumnya dibatasi dapat diperpanjang hingga berusia maksimal 61 tahun, perubahan terbaru membuat tidak ada batas tegas usia pensiun. Batas usia pensiun tersebut bisa dilampaui selama dibutuhkan presiden. Saat ini, satu-satunya perwira tinggi bintang empat atau jenderal polisi adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Perubahan terbaru tersebut dikemukakan oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharief Hiariej yang akrab disapa Eddy saat Ketua Komisi III DPR yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Polri DPR Habiburokhman membahas hasil kerja Tim Perumus (Timus) dan Timus Sinkronisasi (Timsin) RUU Polri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6/2026) pagi.
Eddy beralasan, perubahan pasal itu didasarkan pada kedudukan presiden sebagai otoritas tertinggi dalam pertahanan dan keamanan negara. ”Jadi, presiden bisa menggunakan hak prerogatif itu untuk memperpanjang usia. Pertimbangannya hanya itu,” tambahnya.
Pemerintah dan DPR membuka ruang lebih luas bagi polisi untuk bertugas di luar organisasi Polri tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian. Hal ini setelah kedua pihak menyetujui anggota polisi bisa bertugas di luar organisasinya selama sesuai dengan tugas dan pokok Polri, permintaan kementerian/lembaga, dan penugasan presiden.
Pemerintah dan DPR menganggap hal yang dituangkan dalam RUU Polri tersebut sudah selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000.
Padahal, putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian jika menjabat di luar organisasi Polri yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. Adapun Pasal 10 Ayat 3 Ketetapan MPR Nomor 7 Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri menegaskan, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Tidak adanya keharusan bagi anggota polisi untuk mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian jika menjabat di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dinilai tidak memperlihatkan reformasi Polri sebagaimana dikehendaki publik.
Meski Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) bentukan Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan rekomendasi soal itu, pembuat undang-undang dipandang lebih memilih menjalankan agendanya sendiri.
”Menurut saya, kemauan politik yang ada, baik pemerintah maupun DPR, serta agenda politk yang ada memang menjauhi aspirasi masyarakat terhadap reformasi Polri karena sepertinya tidak ada yang berubah, bahkan makin diperlonggar, seperti mengenai penempatan anggota Polri di luar struktur ini,” tutur peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) yang juga menjadi anggota Kelompok Kerja KPRP, D Nicky Fahrizal.
Secara terpisah, mantan Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie mengatakan, pada prinsipnya, KPRP telah selesai dengan menampung aspirasi dari masyarakat luas mengenai pentingnya reformasi Polri. Maka, ketika rekomendasi KPRP telah diserahkan kepada Presiden dan DPR, hal itu menjadi kewenangan mereka untuk membahas dan memutuskannya sesuai dinamika politik.
”Tanya saja ke partai-partai politik yang memperjuangkannya, kepentingan dan aspirasi siapa yang mereka perjuangkan?” kata Jimly.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menolak keras persetujuan pengesahan Rancangan Undang-Undang Polri menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (9/6/2026).
Alasannya, revisi UU Polri dinilai telah disusun secara serampangan tanpa melibatkan partisipasi bermakna masyarakat.
Koalisi juga menilai bahwa aturan dari revisi UU Polri memuat berbagai regulasi yang bertolak belakang dengan mandat dan semangat reformasi kepolisian sebagaimana tegas diatur dalam TAP MPR VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia, Putusan Mahkamah Konstitusi, hingga berbagai rekomendasi masyarakat untuk reformasi kepolisian secara komprehensif dan fundamental.
Bahkan, koalisi mengendus kuatnya agenda politik kekuasaan dalam revisi UU Polri dan menilai revisi tersebut tidak akan menguntungkan masyarakat dan justru menutup ruang perbaikan sebagaimana tuntutan reformasi kepolisian.





