JAKARTA - Prsidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memasuki babak akhir. Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan pembacaan putusan terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut pada Rabu (10/6/2026).
Keempat terdakwa yakni Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetya (NDP), dan Lettu Sami Lakka.
Baca Juga :
Jelang Vonis Penyiraman Andrie Yunus, TAUD Sebut Sidang Militer Tak Lagi Relevan
"Pembacaan putusan," demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dikutip.
Baca Juga :
2 Jam Diperiksa Polisi, Ketum YLBHI Ditanya Soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus




