JAKARTA, KOMPAS.TV - Roy Suryo cs resmi melaporkan Lechumanan ke Polda Metro Jaya.
Lechumanan merupakan advokat yang sebelumnya melaporkan Roy Suryo terkait tuduhan ijazah Presiden ketujuh Joko Widodo (Jokowi) pada April 2025.
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Abdul Gafur Sangadji menyebut Lechumanan dilaporkan dengan Pasal 394 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut membahas tentang tindak memasukkan suatu keterangan yang diduga palsu di dalam suatu akta autentik yang kemudian merugikan kepentingan hukum seseorang.
"Peristiwa hukumnya adalah Lechuman pada tanggal 26 April tahun 2025 membuka LP (laporan polisi) di Polres Jakarta Selatan dengan dua pasal," ujar Sangadji di Polda Metro Jaya, Selasa (9/6/2026), dipantau dari video YouTube KompasTV.
Dua pasal yang dilaporkan Lechumanan itu adalah Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Laporan oleh Lechumanan itu kemudian diproses oleh kepolisian dan menyebabkan penetapan tersangka dengan dua klaster. Tersangka di klaster 1 dijerat dengan Pasal 160.
Sementara di klaster 2, termasuk Roy Suryo salah satu yang ditetapkan tersangka, dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Baca Juga: Roy Suryo Laporkan Rismon Sianipar dan Lechumanan ke Polda Metro Jaya atas Tuduhan Fitnah
"'Apa yang diduga palsu dari keterangan atau dari laporannya Lechumanan? Yang diduga palsu adalah adanya konstruksi peristiwa hukum," kata Sangadji.
Ia menjelaskan, Lechumanan melaporkan kepada polisi sehingga ada penetapan tersangka dugaan penghasutan dan ujaran kebencian dengan korban adalah Peradi Bersatu dalam perkara penelitian ijazah Presiden ketujuh Joko Widodo (Jokowi).
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- lechumanan
- peradi bersatu
- jokowi
- polda metro jaya
- duduk perkara





