jpnn.com - Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) berkoordinasi dengan kementerian terkait agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu daerah, terutama tenaga kesehatan (nakes), guru, tenaga kependidikan (tendik) dibiayai dari APBN.
Komisi II DPR RI juga mendorong Kemendagri dan KemenPANRB segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan agar menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan perihal perubahan besaran persentase belanja pegawai di APBD sebagaimana amanat Pasal 146 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
BACA JUGA: Pengumuman: Ada Perubahan Penyaluran Gaji PPPK
"Alhamdulillah akhirnya ada kebijakan baru terkait anggaran UU HKPD. Ini untuk relaksasi waktu belanja pegawai di setiap daerah," kata Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih kepada JPNN, Rabu (10/6/2026)
Kebijakan ini, lanjutnya, bisa melegakan PPPK dan PPPK paruh waktu, karena tidak ada yang dirumahkan.
BACA JUGA: Gubernur Blak-blakan, 60% ASN Berasal dari Honorer, Minta Izin Merekrut PPPK Lagi
Dia menegaskan, keputusan ini harus punya legalitas yang kuat. Bukan sekedar wacana saja karena ketika keputusan ini dikeluarkan, tetapi tidak disosialisasikan secara langsung tentu jadi bias kepala daerah menyikapinya.
"Saat rapat Komisi II DPR RI dengan pemerintah pada Senin (8/6/2026) tidak semua kepala daerah hadir. Bisa saja saat zoom ada banyak gangguan salah satunya sinyal sehingga ketika persetujuan relaksasi anggaran mereka tidak bisa mendengar," terang Nur.
BACA JUGA: KPK Sebut Abi Terima Rp 500 Juta dari Mbak Cory atas Perintah Bupati Muara Enim
Di satu sisi ketika daerah diminta fleksibel di anggaran belanja pegawai, tetapi Transfer ke Daerah (TKD) untuk daerahnya tidak direvisi tentu menjadi beban bagi daerah untuk mencari anggaran di wilayah kewenangannya masing-masing.
Relaksasi ini juga jangan dimanfaatkan semaunya oleh kepala daerah untuk mengangkat lagi tenaga honorer baru.
Nur mengatakan, dari tahun 2013 sudah ada surat larangan pengangkatan honorer. Namun, di lapangan masih juga diangkat honorer baru.
"Nah, ini sebenarnya merugikan kawan-kawan yang rajin bekerja dan pengabdiannya panjang karena tersingkir orang baru," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, dalam pembahasan RAPBN 2027, pemerintah dan DPR RI diimbau untuk memprioritaskan pengalihan anggaran PPPK dan PPPK paruh waktu dari APBD ke APBN sesuai rekomendasi dalam rapat Komisi II DPR RI pada 8 Juni 2026.
Ini agar yang sudah berstatus PPPK dan PPPK paruh waktu juga bisa lebih dihargai pengabdiannya.
"Ketika gaji PPPK dan PPPK paruh waktu dibiayai APBN, maka mereka sah dianggap ASN. Selama ini karena gajinya dari APBD, PPPK sering dianggap ASN KW atau palsu, apalagi yang PPPK paruh waktu lebih nelangsa lagi," pungkas Nur Baitih.(esy/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad




