JAKARTA - Sebanyak 10 Warga Negara Indonesia (WNI) positif narkoba usai pulang dari Bangkok, Thailand. Mereka ditangkap di Terminal Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengklaim bahwa operasi ini merupakan hasil pengembangan kasus 2 Warga Negara Rusia berinisial KK (52) dan SK (40) yang membawa narkotika jenis hashish seberat 7,8 kg brutto dari Thailand.
"Tim memantau kedatangan penerbangan dari Bangkok pada malam 8 Juni. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengidentifikasi 14 penumpang WNI untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Suyudi, Rabu (10/6/2026).
Suyudi menjelaskan, dari 14 orang yang diperiksa 10 di antaranya terbukti positif mengonsumsi narkotika metamfetamina, THC, amfetamina hingga kokain dari hasil tes urine awal. Sementara 4 orang lainnya negatif.
"Sepuluh penumpang yang positif berinisial M.M, FR, GAS, MA, ASM, DP, HP, MI, AN, dan RA. Saat pemeriksaan barang bawaan, petugas menemukan serbuk seberat 22 gram yang diduga ketamin pada koper milik HP," ujarnya.
Meskipun bukan golongan narkotika, Suyudi mengatakan pihaknya tetap melakukan pendalaman dan uji lab terhadap ketamin yang ditemukan itu.




