jpnn.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggelar Operasi Sekuens bertajuk Sapu Bersih Narkotika di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (8/6).
Operasi gabungan yang melibatkan Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polres Bandara Soekarno-Hatta itu dilakukan menjelang Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026.
BACA JUGA: Mbak Cory Setor Rp 500 Juta ke Perantara Bupati Muara Enim di Hotel, Oh, Ini Tujuannya
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut pengungkapan kasus narkotika pada 3 Juni 2026. Saat itu, tim gabungan mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial KK (52) dan SK (40) dengan barang bukti hashish seberat 7,8 kilogram bruto yang diduga berasal dari Thailand.
Berdasarkan hasil pengembangan kasus dan informasi dari Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap penerbangan yang datang dari Bangkok, Thailand.
BACA JUGA: Nama Raffi Ahmad Muncul di Kasus Suap Blueray Cargo, Hotman Paris Sampaikan Info Penting
Sekitar pukul 21.00 WIB, tim mengidentifikasi 14 penumpang warga negara Indonesia (WNI) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dari hasil tes urine awal, sebanyak 10 orang dinyatakan positif mengandung narkotika dan/atau zat adiktif, antara lain metamfetamin, THC, amfetamin, kokain, serta beberapa zat lainnya. Sementara empat penumpang lainnya dinyatakan negatif.
BACA JUGA: Survei Indopol: Approval Rating Prabowo Turun Drastis ke 59,75%
Sepuluh penumpang yang positif tersebut berinisial MM, FR, GAS, MA, ASM, DP, HP, MI, AN, dan RA.
Selain itu, petugas juga menemukan serbuk seberat 22 gram yang diduga ketamin di dalam koper milik HP. Meski ketamin tidak tergolong narkotika, BNN tetap melakukan pendalaman dan uji laboratorium terhadap barang tersebut.
Selanjutnya, kesepuluh penumpang yang positif dibawa ke Kantor BNN RI untuk menjalani asesmen dan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil gelar perkara menetapkan mereka sebagai penyalah guna kategori ringan atau coba pakai. Karena itu, BNN memutuskan untuk memberikan rehabilitasi rawat jalan di Klinik Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) BNN RI Cawang disertai kewajiban wajib lapor.
Pada Rabu (10/6) pukul 07.30 WIB, seluruh penyalahguna tersebut dipulangkan dengan ketentuan mengikuti program rehabilitasi dan memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan operasi tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
“Menyelamatkan generasi Indonesia dari narkotika adalah hal yang mulia dan menjadi tanggung jawab seluruh elemen bangsa,” kata Suyudi.
Dia juga mengapresiasi sinergi yang terjalin antara BNN, Imigrasi, Bea dan Cukai, serta Polri dalam upaya pemberantasan narkotika.
Menurut dia, BNN akan terus memperkuat deteksi dini, pengawasan terhadap orang dan barang di pintu masuk negara, serta meningkatkan operasi terpadu bersama kementerian dan lembaga terkait.
“Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujar Suyudi.(kkp/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Polri Disahkan, Muncul Diksi Tambahan Terkait Usia Pensiun Kapolri
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra




