Hakim menegur Kasubdit Intel Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, agar memberikan kesaksian secara terang benderang di persidangan. Hakim memperingatkan Sisprian akan mendapat balasan di akhirat bila berdusta.
Sisprian dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi importasi Bea Cukai yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (10/6/2026). Sisprian juga merupakan tersangka dalam kasus ini.
Sementara itu, duduk sebagai terdakwa dalam sidang ialah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Group), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Group).
Awalnya, jaksa meminta Sisprian tak banyak menggunakan kata 'mungkin' saat memberikan kesaksian. Kata jaksa, kata 'mungkin' tidak boleh digunakan dalam persidangan.
"Jangan pakai kata 'mungkin', Pak. Di sidang kita tidak boleh kata 'mungkin'. Mungkin, izin Majelis, ini saya 'mungkin'. Ditegaskan kembali oleh Ketua Majelis Hakim penggunaan kata 'mungkin' supaya saksi bisa memahami," ujar jaksa.
Hakim pun lantas menegur Sisprian. Hakim menjelaskan kata 'mungkin' bukanlah sesuatu yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Jadi kalau tidak tahu, ya... tidak tahu, kalau memang tidak tahu. Ya?" ucap hakim.
"Baik, Yang Mulia," jawab saksi.
Hakim memperingatkan Sisprian untuk tidak tak berpura-pura lupa ataupun berdusta dalam memberikan kesaksian. Hakim mengingatkan Sisprian, jika memberikan kesaksian palsu, kelak akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.
"Kalau Saksi tidak punya keyakinan, nggak punya iman, mungkin santai-santai saja, ya. Tapi kalau saksi punya iman, punya agama, ya, agama apa pun juga, ya, itu melarang untuk mengatakan sesuatu yang tidak benar, ya. Berdusta, apalagi menjadi saksi, ya. Ada ancaman pidana, tapi lebih berat lagi ancaman, ya, kelak kalau dimintai pertanggungjawaban di akhirat nanti, ya?" terang hakim.
"Misalnya untuk menguntungkan siapa pun, ya untuk apa? Saksi dapat apa, ya? Di akhirat nanti Saudara masuk neraka sampai selama-lamanya itu kan, ya, gara-gara keterangan saja padahal, ya. Itu kami ingatkan seperti itu, ya," tambah hakim.
"Baik, Yang Mulia. Mohon maaf," jawab saksi.
Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa tiga terdakwa pimpinan Blueray Cargo itu dalam kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang, menurut jaksa, ketiganya juga didakwa memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar.
(kuf/whn)





