Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang.
Pengambilan keputusan dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-21 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026, Selasa (9/6/2026). Menurut Ketua Komisi III DPR RI, Habibrokhman, RUU telah memenuhi meaningful participation dari masyarakat maupun universitas di 12 provinsi.
Menurutnya, pembahasan RUU melibatkan 15 ahli, 6 kelompok masyarakat, dan 3 kelompok mahasiswa. Selain itu, politikus Partai Gerindra itu menyebutkan RUU dibahas dalam 12 RDPU, melibatkan 16 pakar ilmu hukum, 2 pakar ilmu kesehatan masyarakat, 3 kelompok mahasiswa, dan 124 masukkan tertulis hingga akhirnya rampung oleh Panja.
Dia menjelaskan bahwa pembahasan RUU Polri pada awalnya direncanakan dilakukan sebelum pembahasan KUHAP. Namun, saat proses revisi KUHAP berlangsung, berbagai masukan dari masyarakat terkait reformasi kepolisian turut mengemuka dan menjadi perhatian pembentuk undang-undang.
Menurutnya, sebagian besar agenda reformasi Polri telah diakomodasi dalam revisi KUHAP karena aturan tersebut merupakan landasan hukum operasional bagi proses penegakan hukum.
Terlebih, katanya, sekitar 90% penyidik yang menjalankan fungsi penyidikan berasal dari institusi Polri. Oleh sebab itu, berbagai ketentuan yang bertujuan memperkuat reformasi kepolisian telah dimasukkan ke dalam substansi KUHAP dan disebut telah mencakup sekitar 90% agenda reformasi yang sebelumnya diharapkan masuk dalam pembahasan RUU Polri
Baca Juga
- Kapolri Sebut Keterlibatan Polisi di Pertanian Dukung Swasembada Pangan Presiden
- Kapolri Pastikan Aturan Usia Pensiun yang Baru Tak Ganggu Regenerasi Polri
- Wamenkum Ungkap Alasan RUU Polri Rampung dengan Cepat
Dia memahami bahwa perubahan tersebut tidak langsung dapat diimplementasikan seperti KUHAP dan KUHP yang lebih dulu dirampungkan.
"Memang namanya undang-undang itu kan enggak bisa langsung ideal ketika disahkan langsung diimplementasikan 100%. Enggak mungkin undang-undang apapun. Nah kita mengacu pada RDPU-RDPU yang digelar oleh Komisi III setelah KUHAP baru disahkan. Yang pada akhirnya semuanya itu selesai dengan mengacu pada KUHP dan KUHAP baru," jelasnya.
Berikut Poin-poin Penting Revisi UU Polri Perubahan Masa Usia Pensiun Anggota PolriPemerintah melalui Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengusulkan perubahan masa usia pensiun anggota Polri yang dicantumkan dalam Pasal 30 Ayat (5) huruf c.
Terhadap golongan tamtama-bintara usia pensiun menjadi 59 tahun, sedangkan untuk perwira dari berbagai jenjang hingga bintang 4 menjadi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.
Saat rapat bersama Panja RUU Polri, pada Senin (8/6/2026) alasan perubahan masa usia pensiun
Alasan perbedaan batas usia pensiun di lingkungan Polri diperlukan untuk menjaga motivasi pengembangan karier dan pendidikan anggota.
Menurutnya, apabila seluruh personel, mulai dari tamtama, bintara, hingga perwira, memiliki usia pensiun yang sama yakni 60 tahun, hal itu berpotensi mengurangi dorongan anggota untuk menempuh pendidikan lanjutan guna naik jenjang menjadi perwira.
"Yang pertama, kalau semuanya sama rata 60, maka sesungguhnya yang terjadi adalah demotivasi bintara dan tamtama mengatakan 'kami tidak perlu sekolah untuk perwira, toh pensiunya sama dengan perwira 60 tahun'," ucap Edward.
Edward kembali memberikan alasan perubahan masa usia khususnya bagi perwira. Pernyataan ini dia berikan usai rapat paripurna tersebut.
Menurutnya, perubahan batas usia pensiun dilakukan untuk menyesuaikan sistem kepegawaian Polri dengan ketentuan yang berlaku secara umum bagi ASN. Karena itu, usia pensiun perwira diusulkan menjadi 60 tahun, sama seperti mayoritas ASN dan jaksa saat ini.
"Mengapa kita mengambil 60? Ini yang terjadi untuk seluruh aparatur sipil negara itu kan 60, termasuk misalnya Jaksa. Mengapa dari dalam undang-undang Kejaksaan itu dari 62 diturunkan menjadi 60 tahun? ASN juga rata-rata adalah 60 tahun. Dia kemudian bisa mengalami perpanjangan sampai 65 apabila dia berada pada jabatan fungsional utama," jelasnya.
Aturan Peralihan Masa PensiunEdward menjelaskan, terdapat aturan peralihan batas usia pensiun yang tercantum dalam Pasal 2 RUU Polri. Edward merincikan sebagai berikut:
a. Batas usia pensiun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (5), berlaku bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berusia 56 tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku.
b. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berusia 57 tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, batas usia pensiun diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun.
c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan berusia 58 tahun pada tahun ini, dapat diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (7) mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini diundangkan.
Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil tanpa Pensiun atau Mengundurkan Diri
Persetujuan anggota polisi dapat mengisi jabatan sipil tanpa pensiun atau mengundurkan saat Wakil Menteri Hukum Omar Sharif Hiariej saat rapat bersama DPR membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), Senin (8/6/2026). Pasal ini disisipkan di antara Pasal 28 dan Pasal 29.
"DIM 52 ini menjadi pasal 28A, di antara pasal 28 dan pasal 29 disisipkan satu pasal yaitu pasal 28A," jelasnya.
Edward menyebutkan 5 ayat dari Pasal 28A sebagai berikut:Ayat (1), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan diluar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian
Ayat (2), jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan manajerial atau non-manajerial pada kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan atau tugas pemerintahan di bidang;
a. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan pemeliharaan masyarakat;
b. penegakan hukum; dan
c. perlindungan pengayuman dan pelayanan kepada masyarakat
Ayat (3), selain pada kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud ayat (2) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ayat (4), selain pada jabatan sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal terdapat penugasan dari presiden.
Ayat (5), ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian jabatan aparatur sipil negara oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebegana dimaksud pada ayat 1 sampai dengan ayat 4 diatur dalam peraturan pemerintah.
Saat konferensi pers di kompleks parlemen setelah rapat paripurna ke-21 itu, Edward menyampaikan aturan ini tidak menghapus putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa anggota polisi harus mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menjabat di luar struktural Polri.
"Segala sesuatu bukan dihapus. Segala sesuatu itu akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah," kata Edward.
Edward menambahkan bahwa sejumlah ketentuan yang bersifat teknis dan rinci sengaja tidak dimasukkan ke dalam undang-undang, melainkan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP). Menurutnya, pendekatan tersebut diperlukan agar regulasi tetap fleksibel dan dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman serta dinamika kebutuhan kelembagaan.
"Saya kasih satu contoh konkret, tugas polisi di bidang penegakan hukum. Di mana ada kementerian yang punya penegakan hukum, anggota Polri dapat menduduki di kementerian tersebut. Nah, perkembangan kejahatan itu kalau di kemudian hari misalnya ada undang-undang yang memberi suatu kementerian untuk melakukan penyidikan, masa undang-undangnya harus diubah? Jadi kita berpikir ke depan, bukan membuat undang-undang satu dua hari," urainya.
Lulusan SMA Tetap Dapat Mendaftar PolisiRUU menyatakan bahwa seseorang dengan pendidikan terakhir sekolah menengah atau sederajat tetap bisa mendaftar sebagai anggota Polri. Sebab, sempat terdapat permintaan dari DPR agar syarat menjadi anggota polisi adalah Sarjana Satu.
Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Agus menjelaskan bahwa setiap pendaftaran menjadi anggota polisi memiliki syaratnya masing-masing.
"Terkait dengan tingkat pendidikan S1 ini, ini pun sudah kita akomodir di dalam Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana. Jadi memang ada pendidikan lain," ucap Agus saat rapat Panja Komisi III DPR RI, Senin (8/6/2026).
Hal tersebut menjadi alasan penggunaan istilah "pembentukan" dalam rancangan aturan tersebut, yang mencakup pembentukan bintara maupun perwira. Jika pembentukan bintara umumnya bersumber dari lulusan SMA atau sederajat, maka pembentukan perwira dapat berasal dari lulusan sarjana melalui jalur SIPSS





