Daftar Pelaku Penipuan Jemaah soal Haji Ilegal-Badal Haji, Raup Miliaran Rupiah

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menertibkan praktik pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji. Perilaku oknum merugikan jemaah hingga miliaran rupiah.

Langkah tersebut mencakup penertiban dan pembinaan terhadap sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) serta oknum petugas yang terindikasi melakukan penyimpangan dan dugaan penipuan terkait pengelolaan Dam, badal haji fiktif, kurban, hingga penyusupan jemaah non-prosedural.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menegaskan tindakan penertiban dan pembinaan ini merupakan bentuk komitmen mutlak pemerintah dalam menjaga tata kelola haji yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Selain itu, tindakan ini dilakukan dalam rangka melindungi hak jemaah dan memberantas praktik komodifikasi jemaah demi meraup keuntungan pribadi atau kelompok (menjadikan jemaah sebagai komoditas).

"Kami tidak akan menoleransi segala bentuk praktik yang merugikan jemaah dan mencederai kekhusyukan ibadah haji. Penertiban ini dilakukan demi memberikan pelindungan menyeluruh kepada jemaah haji Indonesia agar terhindar dari unsur penipuan dan transaksi di luar ketentuan resmi," ujar Ichsan Marsha dalam konferensi pers di Kantor Daker Makkah, Selasa (9/6).

Dalam keterangan persnya, Ichsan menyampaikan tim pengawas telah membongkar jaringan penipuan badal haji fiktif dan penggelapan uang kurban. Salah satu kasus berat melibatkan seorang mukimin bernama Muhtar yang diduga menggelapkan uang badal dan kurban milik jemaah asal Merauke (Kloter UPG-29), sebanyak Rp 306,8 juta.

Laporan terkait kasus tersebut disampaikan langsung oleh jemaah kepada Menteri Haji dan Umrah pada Selasa (2/6) di Hotel Safwat Alsharooq, Makkah.

"Untuk kasus penggelapan oleh mukimin atas nama Muhtar, kami telah berkoordinasi secara intensif dengan Divhubinter Polri, Konjen RI Jeddah, Atase Kepolisian, serta otoritas keamanan Arab Saudi. Saat ini, yang bersangkutan telah berhasil ditangkap dan ditahan," tegas Ichsan.

Kasus serupa terkait indikasi badal haji fiktif dan kurban juga ditemukan, yakni:

1. Kamis, 4 Juni 2026: Terduga pelaku bernama MH seorang pembimbing ibadah Kloter UPG-29 dan juga ASN Kemenag Kabupaten Timika yang bekerja sama dengan mukimin diduga menggelapkan uang badal haji dan kurban jemaah haji asal Papua. Setelah dilakukan pembinaan, yang bersangkutan bersedia mengembalikan uang yang diterimanya kepada jemaah sejumlah 25.500 SAR atau sekitar Rp 122 juta.

2. Minggu, 7 Juni 2026: Terdapat KBIHU MB di Kloter BPN-11 yang dipimpin oleh M, terkait dengan pembayaran kurban (Rp 75 juta) dan badal haji (Rp 2,5 juta x 25 orang = Rp 62,5 juta). Sehingga totalnya sebanyak Rp 137,5 juta. Setelah dilakukan pembinaan, yang bersangkutan bersedia mengembalikan uang yang diterimanya kepada jemaah.

3. Minggu, 7 Juni 2026: Terdapat temuan pelanggaran dilakukan oleh terduga AB yang merupakan pembimbing ibadah Kloter BPN-10 terhadap 6 orang jemaah asal Sulteng, yang diduga tidak melaksanakan badal haji dan mendapat keuntungan tidak sah sebesar Rp 15.000.000. Setelah dilakukan pembinaan, yang bersangkutan bersedia mengembalikan uang yang diterimanya kepada jemaah.

4. Senin, 8 Juni 2026: Terdapat KBIHU AF Kab. Purwakarta di Kloter KJT-12 yang dipimpin oleh saudara NF, terkait dengan pembayaran badal haji sebanyak 140 orang dengan biaya per orang sebesar Rp 10.000.000. Total keuntungan sebesar Rp1,4 miliar (badal haji fiktif).

Temuan Pelanggaran Pembayaran Dam

Dalam kesempatan yang sama, Ichsan menjelaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah mengatur mekanisme pembayaran Dam di Tanah Suci bagi jemaah haji melalui lembaga resmi yang ditunjuk, yaitu Adahi. Namun, di lapangan masih ditemukan sejumlah KBIHU yang memobilisasi pembayaran Dam melalui mukimin (warga lokal).

Beberapa temuan pelanggaran pembayaran Dam kepada mukimin yang telah ditindak dan diberikan pembinaan, yakni:

1. KBIHU UH (asal Malang), melakukan pelanggaran dalam bentuk pembayaran Dam kepada mukimin sebanyak 117 jemaah. Setelah dilakukan pembinaan, uang tersebut bisa ditarik kembali dari mukimin dan dibayarkan oleh KBIHU kepada Adahi.

2. KBIHU AH (asal Kota Tegal), telah membayarkan Dam sebanyak 17 jemaah kepada mukimin, namun setelah dilakukan pembinaan, uang tersebut bisa ditarik kembali dari mukimin dan dibayarkan oleh KBIHU kepada Adahi.

3. KBIHU NUP (asal Kabupaten Pati), telah membayarkan Dam sebanyak 40 jemaah SOC 50 kepada mukimin, namun setelah dilakukan pembinaan, uang tersebut bisa ditarik kembali dari mukimin dan dibayarkan oleh KBIHU kepada Adahi.

4. KBIHU AU, HW, WD (asal NTB), telah membayarkan Dam kepada mukimin. Setelah dilakukan pembinaan, KBIHU HW dan KBIHU WD dapat ditarik kembali uangnya dari mukimin dan dibayarkan kepada Adahi, sedangkan KBIHU AU tidak mau mengembalikan dan siap menerima risiko.

5. KBIHU MB (Kloter BPN-11), yang memiliki 245 jemaah. Sebanyak 122 jemaah pembayaran Damnya telah dibayarkan ke Adahi. Sedangkan 123 jemaah dibayarkan melalui mukimin sejumlah Rp 246.000.000 (Rp 2.000.000 x 123 jemaah). Sehingga sosok M mendapatkan keuntungan sekitar (Rp 1.500.000/jemaah x 123 jemaah) dengan total Rp 184.500.000. Setelah dilakukan pembinaan M bersedia mengembalikan keuntungan kepada jemaah.

6. KBIHU AF (Kloter KJT-12 Purwakarta), terkait dengan pembayaran Dam bekerja sama dengan mukimin atas nama ADN dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 103.584.000, dan juga KBIHU AR di Kloter yang sama yang dipimpin oleh saudara END sekaligus Bimbad kloter, terkait dengan pembayaran Dam bekerja sama dengan mukimin atas nama ADN dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 87.360.000.

Ichsan menambahkan, ditemukan pula pelanggaran yang dilakukan oleh terduga AB yang merupakan Bimbad Kloter BPN-10 terhadap jemaah KBIHU ARF asal Kab. Donggala, Sulteng, di mana dam dari 98 jemaah dibayarkan kepada mukimin dengan keuntungan sebesar Rp 98.000.000. Setelah dilakukan pembinaan, yang bersangkutan bersedia mengembalikan uang yang diterimanya kepada jemaah.

"Melalui upaya pembinaan dan penegasan aturan oleh petugas di lapangan, sebagian besar KBIHU tersebut telah bersedia menarik kembali uang jemaah dari mukimin untuk kemudian disetorkan secara resmi ke lembaga Adahi, serta mengembalikan sisa keuntungan tidak sah kepada jemaah," jelas Ichsan.

Lebih lanjut, tim pengawas juga menemukan adanya upaya penyusupan jemaah non-prosedural (tanpa visa haji resmi alias ilegal) yang difasilitasi oleh oknum KBIHU.

Salah satunya seperti temuan jemaah non-prosedural yang menggunakan identitas KBIHU AA (Kab. Lebak) dan ketua KBIHU AMR (Jakarta Timur) yang mencoba memasuki Arafah menggunakan bus masyair untuk melaksanakan badal fiktif bagi 50 orang dengan total keuntungan sebesar Rp 500.000.000. Penanganan jemaah non-prosedural ini telah diserahkan dan diselesaikan secara hukum oleh KJRI Jeddah.

Dalam kesempatan itu, Kementerian Haji dan Umrah mengimbau kepada seluruh jemaah haji Indonesia agar tetap waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran paket Dam, kurban, atau badal haji murah dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Pastikan seluruh ibadah dan transaksi keuangan disalurkan melalui jalur resmi pemerintah dan lembaga yang telah ditunjuk sah oleh otoritas Arab Saudi demi keamanan dalam beribadah," tutup Ichsan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Temui Kepala KSP, Mensos Gus Ipul Diskusikan Perkembangan Program Sekolah Rakyat
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Banyaknya Daycare Tidak Memiliki Izin dan Hanya Berorientasi Bisnis
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Tekanan Nilai Tukar Rupiah: Kepercayaan Publik Diuji
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Pramono Pastikan Tetap Subsidi TransJabodetabek Meski Ada Penyesuaian Tarif
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
APBN Dinilai Mampu Menjaga Daya Beli Masyarakat DIY di Tengah Tantangan Ekonomi Global
• 2 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.