Empat Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Divonis Penjara | KOMPAS SIANG

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita

KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis, Andrie Yunus.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berat yang direncanakan hingga mengakibatkan luka berat terhadap korban.

Terdakwa pertama divonis tiga tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Terdakwa kedua dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara serta dipecat dari TNI. Sementara terdakwa ketiga divonis dua tahun penjara, dan terdakwa keempat dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti melanggar pasal berlapis terkait penganiayaan berat dan penganiayaan berencana sebagaimana diatur dalam KUHP.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tindak kekerasan terhadap aktivis hak asasi manusia dan telah melalui proses persidangan di Pengadilan Militer Jakarta.

#AndrieYunus #PengadilanMiliter #Vonis

Baca Juga: 4 Prajurit TNI Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Penulis : Fauzan-Alhazmi

Sumber : Kompas TV

Tag
  • AndrieYunus
  • PengadilanMiliter
  • Vonis
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pengamat: Program MBG Gagal Sejak Dalam Perencanaan
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Video: LPS: Edukasi Keuangan Tak Boleh Eksklusif, Harus Membumi
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Dukung Pengesahan UU Polri, Peradah Harap Perkuat Kapasitas dan Pelayanan Kepolisian
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
BI Proyeksikan Rupiah Rp16.800-Rp17.500 per USD pada 2027, Ini Alasannya
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sidang Vonis Andrie Yunus: 4 TNI Divonis Berbeda, Paling Lama 3 Tahun
• 4 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.