Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Militer menjatuhkan vonis berbeda pada empat terdakwa kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. Sersan Dua Edi Sudarko (ES) sebagai terdakwa I divonis 3 tahun penjara dan pidana tambahan dipecat. Kemudian Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW) sebagai terdakwa II divonis 2 tahun dan pidana tambahan dipecat.
"Mengadili terdakwa I divonis 3 tahun penjara dan pidana tambahan dipecat. Terdakwa II divonis 2 tahun dan pidana tambahan dipecat," kata Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, di Pengadilan Militer-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Advertisement
Sementara Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP) sebagai terdakwa III divonis 2 tahun penjara dan Letnan Satu Sami Lakka (SL) sebagai terdakwa IV divonis 1,5 tahun penjara.
Setelah membacakan vonis, hakim bertanya kepada para terdakwa apakah menerima putusan atau tidak. Lewat kuasa hukumnya, empat terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oditur militer.
"Diberikan waktu tujuh hari untuk kedua pihak berpikir," kata hakim.




