Sidang Vonis Andrie Yunus: 4 TNI Divonis Berbeda, Paling Lama 3 Tahun

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Militer menjatuhkan vonis berbeda pada empat terdakwa kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. Sersan Dua Edi Sudarko (ES) sebagai terdakwa I divonis 3 tahun penjara dan pidana tambahan dipecat. Kemudian Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW) sebagai terdakwa II divonis 2 tahun dan pidana tambahan dipecat.

"Mengadili terdakwa I divonis 3 tahun penjara dan pidana tambahan dipecat. Terdakwa II divonis 2 tahun dan pidana tambahan dipecat," kata Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, di Pengadilan Militer-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Hakim Bacakan Vonis 4 TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini

Sementara Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP) sebagai terdakwa III divonis 2 tahun penjara dan Letnan Satu Sami Lakka (SL) sebagai terdakwa IV divonis 1,5 tahun penjara.

Setelah membacakan vonis, hakim bertanya kepada para terdakwa apakah menerima putusan atau tidak. Lewat kuasa hukumnya, empat terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oditur militer.

"Diberikan waktu tujuh hari untuk kedua pihak berpikir," kata hakim.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hunian bantaran rel Senen rampung, BP BUMN pastikan segera ditempati
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Pesta Sesama Jenis di Karawang, Gubernur Jabar Harap Barak Militer Jadi Solusi Kaum Gay
• 8 jam lalurctiplus.com
thumb
Penilaian Rahasia Zhao Ziyang tentang Tragedi Tiananmen 1989 : Li Peng Menuntut Penembakan, Deng Xiaoping Memberikan Perintah
• 7 jam laluerabaru.net
thumb
Pegadaian dan BSN Kolaborasi dalam Pendanaan & Integrasi Layanan Digital
• 18 jam laludetik.com
thumb
MK uji materi UU Peradilan Agama perihal isbat awal dan akhir Ramadhan
• 15 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.