Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyatakan kebijakan transformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN) yang mengombinasikan pola kerja dari kantor (work from office/WFO) dan dari rumah (work from home/WFH) mulai menunjukkan hasil positif.
Selain menghasilkan efisiensi anggaran, kebijakan tersebut dinilai mampu mempertahankan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari mengatakan evaluasi sementara menunjukkan penghematan terbesar berasal dari berkurangnya biaya perjalanan dinas di berbagai instansi pemerintah.
"Penghematan paling signifikan berdasarkan data Kementerian PANRB terjadi pada anggaran perjalanan dinas secara nasional, yakni Rp1,94 triliun. Jika yang melaporkan baru sekitar 20%, maka secara sederhana potensi penghematannya bisa mencapai sekitar Rp10 triliun," ujar Qodari dalam keterangan pers di Gedung Bakom, Rabu (10/6/2026).
Selain perjalanan dinas, pemerintah juga mencatat penghematan biaya operasional dan utilitas sebesar Rp65 miliar. Rinciannya terdiri atas penghematan listrik Rp34 miliar, bahan bakar minyak (BBM) kendaraan dinas Rp20 miliar, dan penggunaan air sebesar Rp11 miliar.
Berdasarkan data Kementerian PANRB, langkah efisiensi yang paling banyak diterapkan instansi pemerintah adalah pembatasan penggunaan fasilitas kantor yang dilakukan oleh 113 instansi.
Baca Juga
- Tekan Beban APBD, Jateng Inisiasi WFH ASN dan Efisiensi Energi
- Kebijakan Pola Kerja Baru WFH ASN Mulai Berlaku, Ini Ketentuannya
- Pengumuman! WFH Tiap Jumat untuk ASN Diperpanjang hingga 2 Bulan Ke Depan
Selanjutnya, sebanyak 109 instansi melakukan pembatasan kendaraan dinas, 106 instansi mengurangi perjalanan dinas, serta masing-masing 73 instansi meningkatkan penggunaan transportasi umum dan membatasi kegiatan di luar jam kerja.
Di sisi kinerja organisasi, pemerintah menilai penerapan fleksibilitas kerja tidak mengganggu pencapaian target instansi. Dari 143 instansi yang telah melaporkan hasil evaluasi, sebanyak 94% atau 135 instansi mencatat realisasi kinerja sesuai atau bahkan melampaui target yang telah ditetapkan.
Untuk instansi pemerintah pusat, tingkat pencapaian target kinerja dan anggaran mencapai 95%. Sementara itu, pemerintah daerah mencatat realisasi kinerja dan anggaran di atas 80%.
"Kinerja organisasi juga tetap terjaga selama fleksibilitas kerja. Mayoritas instansi berhasil mempertahankan bahkan melampaui target kinerja dan anggaran selama pelaksanaan fleksibilitas kerja," kata Qodari.
Pemerintah juga mengklaim kualitas pelayanan publik tetap terjaga selama implementasi pola kerja fleksibel. Berdasarkan hasil evaluasi, sebanyak 96% pegawai instansi pusat dan 82% pegawai pemerintah daerah mampu merespons komunikasi masyarakat dalam waktu kurang dari lima menit.
Data Kementerian PANRB juga menunjukkan sekitar 95% layanan publik nasional tetap berjalan stabil selama pelaksanaan kebijakan WFH. Pengguna layanan tercatat tetap atau meningkat sebesar 81%, sementara tingkat kepuasan masyarakat juga tetap atau meningkat pada angka yang sama.
"Pelayanan publik tetap terjaga. Berdasarkan data Kementerian PANRB, 95% layanan publik secara nasional tetap stabil selama pelaksanaan WFH," ujarnya.
Dari sisi digitalisasi, kebijakan tersebut disebut mempercepat transformasi birokrasi menuju sistem kerja berbasis teknologi.
Sebanyak 33 dari 35 instansi pemerintah pusat telah mengadopsi sistem e-Office terintegrasi, sementara 32 instansi telah menerbitkan kebijakan internal sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026.
Kepatuhan presensi pegawai selama bekerja dari rumah tercatat mencapai 92% di instansi pusat dan 80% di pemerintah daerah.
Salah satu indikator yang dinilai paling mencerminkan percepatan digitalisasi adalah meningkatnya penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Secara nasional, jumlah dokumen yang menggunakan TTE bertambah lebih dari 100.000 dokumen, terdiri atas hampir 27.000 dokumen di instansi pusat dan lebih dari 73.000 dokumen di pemerintah daerah.
Selain itu, rasio pelaksanaan pekerjaan secara daring meningkat 13,8% di instansi pusat dan 6% di pemerintah daerah.
Menurut Qodari, perubahan tersebut menunjukkan pergeseran budaya birokrasi dari orientasi kehadiran fisik menuju orientasi hasil kerja dan kinerja.
"Transformasi ini menandai pergeseran nyata dari birokrasi berbasis kehadiran menuju birokrasi berbasis hasil kerja dan kinerja. Dari proses manual menuju digital yang terdokumentasi, serta dari silo instansi menuju kolaborasi lintas sistem dan data," tandas Qodari.
Berdasarkan evaluasi pemerintah, terdapat lima temuan utama dari pelaksanaan transformasi budaya kerja ASN. Pertama, langkah efisiensi telah diterapkan secara luas di berbagai instansi.
Kedua, penghematan perjalanan dinas dan operasional mencapai sedikitnya Rp1,95 triliun. Ketiga, mayoritas instansi berhasil mempertahankan target kinerja dan anggaran.
Keempat, pelayanan publik tetap berjalan stabil. Kelima, digitalisasi birokrasi meningkat signifikan melalui adopsi e-Office dan lonjakan penggunaan TTE.





