Kemendag Terbitkan Aturan Ekspor Komoditas Strategis Baru Usai PT DSI Dibentuk

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan tiga peraturan baru yang mengatur tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi.

Aturan ini efektif berlaku sejak 1 Juni 2026 dan sejalan dengan dimulainya periode transisi ekspor satu pintu yang dijalankan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) hingga 31 Desember 2026.

Ketiga aturan tersebut terdiri atas Permendag Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Batu Bara, Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Kelapa Sawit, serta Permendag Nomor 17 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Paduan Besi.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengatakan penerbitan ketiga regulasi ini bertujuan memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis agar pemanfaatan sumber daya alam Indonesia dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih optimal.

“Kemendag menerapkan berbagai instrumen pengaturan ekspor untuk memastikan pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Budi melalui keterangannya, dikutip Rabu (10/6).

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis yang mengatur pelaksanaan ekspor batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi melalui PT DSI.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan kebijakan ini dirancang untuk memastikan sumber daya alam Indonesia memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekspor dan kebutuhan dalam negeri.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA strategis, mengoptimalkan manfaat ekonomi bagi negara, memastikan kebutuhan dalam negeri tetap terpenuhi, serta mendukung hilirisasi dan stabilitas ekonomi nasional,” kata Tommy.

Penerapan kebijakan pun dilakukan secara bertahap. Pada tahap transisi yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, eksportir masih dapat menggunakan perizinan ekspor yang telah diterbitkan sebelumnya.

Namun, pelaku usaha diwajibkan menyampaikan laporan dan dokumen ekspor kepada PT DSI. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama sejak berlakunya PP Nomor 24 Tahun 2026.

Selanjutnya, pada tahap kedua yang dimulai paling lambat 1 Januari 2027, seluruh ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan melalui PT DSI. Proses ekspor akan mencakup tahapan prakepabeanan, kepabeanan, hingga pascakepabeanan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk komoditas batu bara, pengaturan mencakup antrasit, batu bara termal, lignit, dan gambut yang masuk dalam kelompok kode HS 2701 hingga HS 2703. Selama masa transisi, kegiatan ekspor masih dapat dilakukan menggunakan Eksportir Terdaftar (ET) dan Laporan Surveyor (LS) yang diterbitkan atas nama pelaku usaha. Perizinan ET yang telah diterbitkan tetap berlaku hingga paling lambat 31 Desember 2026.

Sementara itu, pengaturan ekspor kelapa sawit mencakup komoditas yang sebelumnya telah diatur dalam Permendag Nomor 26 Tahun 2024 dan perubahan melalui Permendag Nomor 2 Tahun 2025. Dalam pelaksanaannya, ekspor tetap harus memperhatikan pemenuhan kebutuhan domestik melalui skema Domestic Market Obligation (DMO) Minyakita, termasuk kewajiban distribusi hingga lini kedua dan alokasi bagi BUMN Pangan.

Adapun pengaturan ekspor paduan besi mencakup 15 pos tarif delapan digit turunan HS 7202. Komoditas tersebut dikelompokkan ke dalam barang yang dilarang diekspor, barang yang wajib dilengkapi Laporan Surveyor, dan barang yang dapat diekspor tanpa LS.

Dengan berlakunya ketiga peraturan baru tersebut, ketentuan ekspor batu bara dan paduan besi yang sebelumnya diatur dalam Permendag Nomor 23 Tahun 2023 beserta perubahan terakhir melalui Permendag Nomor 12 Tahun 2026 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Hal serupa juga berlaku untuk ketentuan ekspor produk turunan kelapa sawit yang sebelumnya diatur dalam Permendag Nomor 26 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 2 Tahun 2025.

Tommy menegaskan, penguatan tata kelola ekspor SDA strategis merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan sumber daya alam Indonesia dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi pembangunan nasional.

“Pemerintah ingin memastikan bahwa pengelolaan ekspor komoditas strategis tidak hanya berorientasi pada peningkatan ekspor, tetapi juga mampu mendorong hilirisasi, menjaga pasokan dalam negeri, meningkatkan nilai tambah, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional,” tutur Tommy.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Indonesia Membutuhkan Stabilitas Politik di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Global
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Suku Bunga Jadi Jalan Terakhir BI
• 6 jam lalukompas.id
thumb
Statistik Moncer Ole Romeny saat Bela Timnas Indonesia di SUGBK: 5 Gol Plus 2 Assist dari 6 Laga
• 8 jam lalubola.com
thumb
Pinjaman Daring Kucurkan Lebih dari Rp1.388 Triliun ke Sektor Riil
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tanggapi Isu TNI Gusur SD untuk Kopdes di Ende, Ini Kata Kasad
• 1 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.