Polri Buka Rekrutmen untuk Disabilitas Usai UU Baru Disahkan, Ruang Jabatan Diperluas

idxchannel.com
4 jam lalu
Cover Berita

Polri memiliki komitmen untuk terus memperluas ruang jabatan bagi penyandang disabilitas secara bertahap.

Polri Buka Rekrutmen untuk Disabilitas Usai UU Baru Disahkan, Ruang Jabatan Diperluas. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Kepolisian Negara Republik Indonesia membuka rekrutmen penyandang disabilitas sebagai anggota kepolisian usai disahkannya undang-undang yang baru. Dalam hal ini, bahkan ruang jabatan bakal diperluas. 

Karodalpers SSDM Polri Brigjen Erthel Stephan menyebut bahwa Polri telah melakukan berbagai penyesuaian sejak dimulainya kebijakan rekrutmen penyandang disabilitas pada 2016.

Baca Juga:
Pemprov DKI Salurkan Bansos PKD Rp300 Ribu untuk Anak, Lansia, dan Penyandang Disabilitas

“Sejak 2016 hingga saat ini banyak hal yang harus disesuaikan, termasuk aturan hukum dan penyesuaian antara ruang jabatan dengan kompetensi dari rekrutan kelompok disabilitas untuk bisa menjadi bagian dari anggota Polri,” ujar Erthel dalam sebuah diskusi, dikutip Rabu (10/6/2026). 

Menurutnya, proses inklusi tidak hanya menuntut kesiapan penyandang disabilitas untuk beradaptasi dengan lingkungan kerja Polri, tetapi juga kesiapan seluruh personel Polri untuk bekerja bersama rekan-rekan penyandang disabilitas.

Baca Juga:
Begini Respons Mensesneg Soal Anak Jalanan dan Penyandang Disabilitas Terima MBG

Ia menegaskan bahwa Polri memiliki komitmen untuk terus memperluas ruang jabatan bagi penyandang disabilitas secara bertahap dengan dukungan berbagai pihak.

“Untuk membuka ruang jabatan yang lebih besar ke depan, Polri mantap dan insyaallah akan bertahap memenuhi hal tersebut. Namun, ini tidak bisa dilakukan oleh Polri sendiri. Kami membutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat agar potensi teman-teman disabilitas dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam organisasi Polri,” katanya.

Baca Juga:
PNM Salurkan Pakaian Hasil RE3 For-E untuk Disabilitas dan Lansia

Saat ini, Polri masih memfokuskan rekrutmen pada kelompok disabilitas fisik dan pancaindra, yakni motorik dan sensorik. 

Sementara untuk kelompok disabilitas mental dan intelektual, Polri akan melakukan kajian serta klasifikasi lebih lanjut guna menentukan pola rekrutmen dan penempatan yang tepat.

“Untuk kelompok disabilitas mental dan intelektual akan dilakukan secara bertahap. Kami akan melakukan kualifikasi terlebih dahulu terhadap kategori yang ada, termasuk dalam penempatannya,” lanjutnya.

Saat ini, karyawan disabilitas lebih banyak ditempatkan pada jabatan fungsional, tetapi terbuka peluang untuk menduduki jabatan struktural sesuai dengan peningkatan kompetensi dan kapasitas manajerial.

Komisioner Komnas Disabilitas Eka Prastama Widiyanta memberikan apresiasi atas langkah Polri dalam membuka akses yang lebih luas bagi penyandang disabilitas. Ia menilai kebijakan tersebut sejalan dengan semangat UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Saya mengapresiasi apa yang dilakukan Polri ini. Sebagai institusi besar yang hadir hingga ke daerah, Polri memiliki peran strategis dalam memberikan ruang partisipasi bagi tenaga disabilitas untuk menjadi bagian dari institusi,” ujarnya.

Eka berharap kebijakan rekrutmen penyandang disabilitas di lingkungan Polri dapat menjadi model bagi berbagai institusi pemerintah maupun daerah dalam membangun lingkungan kerja yang inklusif dan ramah disabilitas.

“Rekrutmen ini dapat menjadi contoh bagaimana sebuah institusi membangun sistem yang ramah terhadap penyandang disabilitas sekaligus membantu memperluas akses pekerjaan bagi mereka,” tambahnya.

Apresiasi serupa disampaikan Sekretaris Jenderal Komnas Perempuan Dwi Ayu Kartika Sari. Menurutnya, langkah Polri merupakan bagian penting dari upaya mendorong keterlibatan penyandang disabilitas dalam reformasi sektor keamanan serta mewujudkan organisasi yang lebih inklusif.

“Kesadaran untuk memastikan teman-teman penyandang disabilitas dapat berkontribusi dalam reformasi sektor keamanan, termasuk di kepolisian, merupakan langkah yang sangat baik dan dapat menjadi contoh bagi lembaga negara lainnya,” kata Dwi Ayu.

Ia juga menyoroti pentingnya memperhatikan aspek interseksionalitas antara perempuan dan penyandang disabilitas, khususnya dalam penanganan berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan.

“Interseksionalitas antara disabilitas dan perempuan perlu menjadi perhatian karena penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan di lapangan membutuhkan perspektif yang sensitif terhadap aspek disabilitas,” ujarnya.


(Nadya Kurnia)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina Per 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 dari Rp12.300 per Liter
• 10 jam laludisway.id
thumb
Dubes RI Minta WNI Patuhi Aturan demi Dorong Bebas Visa Penuh ke Korea Selatan
• 7 jam lalupantau.com
thumb
Presiden Prabowo Genjot Infrastruktur Kesehatan Daerah Usai Soroti Kasus Ibu Melahirkan Meninggal di Perjalanan
• 6 menit lalupantau.com
thumb
Indonesia Miliki 277 GW Potensi Energi Angin Lepas Pantai yang Belum Tersentuh
• 15 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pulang Liburan dari Bangkok, BNN Cokok 10 WNI Usai Positif Narkoba
• 6 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.