Cimahi (ANTARA) - Polres Cimahi menangkap seorang selebgram asal Bandung berinisial GA (30) terkait dugaan peredaran ketamin cair dalam bentuk kartrid yang dikenal sebagai "potgar" di wilayah Bandung Raya.
Wakapolres Cimahi Kompol Zulkarnaen di Cimahi, Rabu, mengatakan pengungkapan kasus peredaran kartrid ketamin tersebut merupakan yang pertama kali berhasil diungkap jajaran kepolisian di Jawa Barat.
"Ini adalah kasus ketiga yang mendapat perhatian publik adalah penangkapan seorang selebgram Bandung berinisial GA. Ini kasus pertama di Jawa Barat," katanya.
Ketamin cair (liquid ketamine) adalah sediaan cair dari zat ketamin, yaitu obat anestesi (pembius) yang digunakan secara legal di dunia medis dan kedokteran hewan untuk induksi serta pemeliharaan anestesi.
Sedangkan "potgar" adalah singkatan dari pod bergetar (potgar). Istilah untuk menggambarkan rokok elektrik (vape pod) yang telah disalahgunakan. Secara fisik, perangkatnya sama seperti 'vape' biasa, tetapi cairannya telah diisi dengan zat berbahaya, termasuk narkotika atau psikotropika.
Baca juga: Jadi ancaman nasional, BPOM akan usul ketamin sebagai golongan narkotika
Ia menjelaskan petugas Satres Narkoba lebih dahulu menangkap AM (30) pada Rabu (3/6) yang kemudian dikembangkan hingga berhasil menangkap GA, sehari setelah penangkapan tersebut, Kamis (4/6).
Menurut dia, GA diduga berperan mengedarkan kartrid ketamin dengan memanfaatkan AM sebagai kurir atau joki untuk mendistribusikan barang tersebut kepada pembeli.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa 15 mililiter cairan ketamin dan lima wadah kartrid yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Zulkarnaen mengatakan barang tersebut diperoleh dari pemasok di Jakarta yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka telah melakukan transaksi peredaran ketamin sebanyak tiga kali sejak awal tahun 2026.
Baca juga: BPOM usul kepada Kemenkes untuk masukkan ketamin sebagai psikotropika
"Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa sejak awal tahun ini sudah melakukan transaksi sebanyak tiga kali," katanya.
Ia menambahkan tersangka membeli barang tersebut dari Jakarta senilai Rp4 juta dan menjual kembali di area Bandung Raya dengan memperoleh keuntungan sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta.
Wakapolres Zulkarnaen juga mengatakan GA tidak hanya menggunakan, tetapi juga mengedarkan ke sejumlah wilayah di Bandung Raya, termasuk Kota Cimahi.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan, sementara polisi terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan pemasok yang berada di Jakarta.
Wakapolres Cimahi Kompol Zulkarnaen di Cimahi, Rabu, mengatakan pengungkapan kasus peredaran kartrid ketamin tersebut merupakan yang pertama kali berhasil diungkap jajaran kepolisian di Jawa Barat.
"Ini adalah kasus ketiga yang mendapat perhatian publik adalah penangkapan seorang selebgram Bandung berinisial GA. Ini kasus pertama di Jawa Barat," katanya.
Ketamin cair (liquid ketamine) adalah sediaan cair dari zat ketamin, yaitu obat anestesi (pembius) yang digunakan secara legal di dunia medis dan kedokteran hewan untuk induksi serta pemeliharaan anestesi.
Sedangkan "potgar" adalah singkatan dari pod bergetar (potgar). Istilah untuk menggambarkan rokok elektrik (vape pod) yang telah disalahgunakan. Secara fisik, perangkatnya sama seperti 'vape' biasa, tetapi cairannya telah diisi dengan zat berbahaya, termasuk narkotika atau psikotropika.
Baca juga: Jadi ancaman nasional, BPOM akan usul ketamin sebagai golongan narkotika
Ia menjelaskan petugas Satres Narkoba lebih dahulu menangkap AM (30) pada Rabu (3/6) yang kemudian dikembangkan hingga berhasil menangkap GA, sehari setelah penangkapan tersebut, Kamis (4/6).
Menurut dia, GA diduga berperan mengedarkan kartrid ketamin dengan memanfaatkan AM sebagai kurir atau joki untuk mendistribusikan barang tersebut kepada pembeli.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa 15 mililiter cairan ketamin dan lima wadah kartrid yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Zulkarnaen mengatakan barang tersebut diperoleh dari pemasok di Jakarta yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka telah melakukan transaksi peredaran ketamin sebanyak tiga kali sejak awal tahun 2026.
Baca juga: BPOM usul kepada Kemenkes untuk masukkan ketamin sebagai psikotropika
"Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa sejak awal tahun ini sudah melakukan transaksi sebanyak tiga kali," katanya.
Ia menambahkan tersangka membeli barang tersebut dari Jakarta senilai Rp4 juta dan menjual kembali di area Bandung Raya dengan memperoleh keuntungan sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta.
Wakapolres Zulkarnaen juga mengatakan GA tidak hanya menggunakan, tetapi juga mengedarkan ke sejumlah wilayah di Bandung Raya, termasuk Kota Cimahi.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan, sementara polisi terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan pemasok yang berada di Jakarta.





