[FULL] Vonis 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus, 2 Dipecat, 1 Divonis 3 Tahun Penjara

kompas.tv
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis kepada keempat prajurit BAIS TNI dalam kasus penyiraman air keras ke aktivis Kontras Andrie Yunus, Rabu (10/6/2026).

Majelis hakim menilai keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana. 

Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. 

Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dijatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara dan dipecat dari dinas militer. 

Sementara itu, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dijatuhkan vonis 2 tahun dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka divonis 1 tahun 6 bulan. 

Baca Juga: Tok! 2 Prajurit TNI Divonis Dipecat dari Dinas Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

#andrieyunus #penyiramanairkeras #tni 

Produser: Ikbal Maulana

Penulis : Ikbal-Maulana

Sumber : Kompas TV

Tag
  • vonis 4 prajurit tni
  • bais tni
  • pengadilan militer II-08
  • kasus penyiraman air keras
  • andrie yunus
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Detik-Detik Ketegangan Memuncak: Rudal Iran Meluncur, Israel Gempur Fasilitas Garda Revolusi
• 4 jam laluerabaru.net
thumb
Harga Pertamax Naik, Antrean Pertalite Mengular di SPBU Serua Tangsel
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Ratusan SPPG di Jateng Dihentikan karena IPAL, MBG Juga Terkendala Dana
• 22 jam lalukompas.id
thumb
Nama Pimpinan KPK Terseret Kasus MBG, Fitroh Rohcahyanto: Saya Tidak Bisnis Dapur!
• 1 jam laluokezone.com
thumb
Sony Sonjaya Siap Bongkar Korupsi MBG, Kejagung Cek Bukti
• 4 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.