Kasus biMBA di Purbalingga menjadi pelajaran penting bahwa perluasan akses pendidikan harus berjalan seiring dengan kepastian hukum dan keadilan regulasi.
Kasus penolakan pendirian Rumah Baca biMBA AIUEO di sejumlah desa di Kabupaten Purbalingga yang kemudian berujung pada temuan maladministrasi oleh Ombudsman Jawa Tengah menarik perhatian publik. Sekilas, peristiwa ini tampak sebagai konflik biasa antara pemerintah desa dan sebuah lembaga pendidikan. Namun jika dicermati lebih dalam, kasus tersebut sesungguhnya membuka perdebatan yang lebih besar tentang bagaimana negara mengelola pendidikan, menjamin keadilan regulasi, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh penyelenggara pendidikan.
Temuan Ombudsman mengenai adanya penundaan berlarut dalam penanganan pengaduan tentu menjadi catatan penting. Pelayanan publik harus berjalan cepat, profesional, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Ketika sebuah persoalan dibiarkan berlarut-larut, bukan hanya penyelesaiannya yang tertunda, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah yang ikut dipertaruhkan.
Namun substansi persoalan di Purbalingga ternyata tidak berhenti pada temuan maladministrasi tersebut. Di balik polemik yang muncul, terdapat perbedaan pandangan mengenai status kelembagaan biMBA AIUEO dan konsekuensi regulasi yang mengikutinya.
Di satu sisi, biMBA AIUEO menyatakan diri sebagai bagian dari pendidikan informal. Dalam kategori ini, penyelenggara pendidikan tidak dibebani berbagai persyaratan yang berlaku bagi lembaga pendidikan nonformal. Di sisi lain, sejumlah pihak di lingkungan pendidikan daerah mempertanyakan apakah aktivitas yang dijalankan benar-benar sesuai dengan karakteristik pendidikan informal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
Pertanyaan tersebut muncul karena terdapat kegiatan pembelajaran yang terstruktur, peserta didik yang membayar biaya pendidikan, serta materi pembelajaran yang disusun secara sistematis. Karakteristik seperti itu oleh sebagian kalangan dinilai lebih dekat dengan pendidikan nonformal yang mensyaratkan pemenuhan standar tertentu, mulai dari tenaga pendidik, sarana-prasarana, hingga ketentuan administratif lainnya.
Perdebatan ini penting karena menyangkut prinsip keadilan. Selama ini pendirian PAUD dan TK harus melalui proses yang tidak sederhana. Pengelola diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan teknis, administratif, dan kelembagaan sebelum memperoleh izin operasional. Oleh karena itu, ketika muncul lembaga lain yang menjalankan aktivitas pendidikan dengan mekanisme yang berbeda, pertanyaan mengenai kesetaraan perlakuan menjadi sesuatu yang wajar.
Bahkan muncul pandangan bahwa persoalan yang sesungguhnya bukanlah keberadaan ruang belajar itu sendiri, melainkan kepastian status hukum yang digunakan. Sebagian pihak mempertanyakan kemungkinan adanya lembaga yang memilih berada dalam kategori pendidikan informal karena konsekuensi regulasinya lebih ringan dibandingkan pendidikan nonformal. Benar atau tidaknya pandangan tersebut tentu harus diuji secara objektif berdasarkan regulasi yang berlaku dan fakta di lapangan, bukan berdasarkan asumsi semata.
Pemikir pendidikan Brasil, Paulo Freire, dalam bukunya Pedagogy of the Oppressed, menyebut pendidikan sebagai praktik pembebasan. Pendidikan memungkinkan manusia memperluas pengetahuan dan menentukan masa depannya sendiri. Namun pendidikan yang membebaskan tidak berarti pendidikan yang berjalan tanpa tata kelola. Sebaliknya, kepastian aturan justru dibutuhkan agar hak masyarakat memperoleh pendidikan berjalan seiring dengan jaminan mutu dan akuntabilitas penyelenggara pendidikan.
Kasus Purbalingga memberikan pelajaran penting bahwa Indonesia membutuhkan dua hal sekaligus: akses pendidikan yang luas dan regulasi yang adil. Negara harus mendorong tumbuhnya berbagai ruang belajar baru yang mampu memperkuat literasi dan kualitas sumber daya manusia. Tetapi pada saat yang sama, negara juga harus memastikan bahwa seluruh penyelenggara pendidikan berada dalam koridor hukum yang jelas dan memperoleh perlakuan yang setara.
Pada akhirnya, pelajaran terbesar dari Purbalingga bukanlah tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah. Pelajaran terbesarnya adalah bahwa pendidikan membutuhkan kepastian. Masyarakat membutuhkan akses belajar yang luas, sementara negara membutuhkan regulasi yang jelas. Ketika keduanya berjalan beriringan, maka yang paling diuntungkan bukan pemerintah, bukan lembaga pendidikan, melainkan anak-anak Indonesia yang berhak memperoleh pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan.





