Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Polri yang baru bersifat permintaan dari instansi terkait. Dia menegaskan tak akan mengirim polisi ke jabatan sipil jika tak ada permintaan.
"Terkait dengan penempatan Polri di luar struktur, kami pertegas bahwa Polri hanya bisa melaksanakan tugas di luar struktur apabila diminta. Jadi kalau tidak diminta, ya saya juga tidak akan mengirim," kata Jenderal Sigit dalam Rakorwas Kompolnas 2026 di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (10/6/2026).
Selain bersifat permintaan, Sigit menyebut penugasan polisi di luar institusi tersebut berdasarkan penugasan presiden. "Namun juga ada penugasan dari Presiden yang tentunya mungkin bisa kita laksanakan kalau Presiden menilai bahwa perlu ada Polri. Maka berdasarkan perintah Presiden, itu bisa dilaksanakan," lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Jenderal Sigit juga menyoroti soal prinsip resiprokal. Dia menginginkan agar ruang jabatan tidak hanya terbuka bagi polisi di luar struktur, tetapi juga bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk masuk ke dalam institusi Polri.
Sigit menjelaskan, meski poin resiprokal ini belum terakomodir sepenuhnya dalam UU Polri yang baru disahkan di rapat paripurna DPR RI, pihaknya akan mencoba mengatur hal ini lewat peraturan turunan.
"Kemudian masalah di luar struktur, ini kemarin sebenarnya kami mencoba mengangkat adanya resiprokal ya. Jadi kalau Polri ada yang melaksanakan tugas di luar struktur, maka kita juga memberikan ruang agar teman-teman ASN yang ada di luar struktur Polri pun bisa masuk (ke Polri)," jelas Sigit.
"Kemarin belum bisa terakomodir di undang-undang, namun kita akan atur di Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Perpres sehingga resiprokal tersebut betul-betul bisa ada," tambahnya.
Eks Kabareskrim Polri itu menekankan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan untuk mengambil jatah jabatan ASN di instansi sipil. Polri, kata dia, hanya akan mengisi posisi yang memang membutuhkan keahlian fungsi kepolisian.
"Bukannya kita bermaksud untuk kemudian mengganggu ruang ASN Polri di luar struktur, tidak, tapi ini semata-mata karena kami memberikan ruang pada prinsipnya kalau kami dibutuhkan. Sepanjang itu sesuai dengan fungsi hal-hal yang menyangkut dengan fungsi kepolisian, kita akan melaksanakan," ungkapnya.
Jenderal Sigit juga menerangkan terkait adanya aturan tegas bagi anggota yang bertugas di luar struktur tertentu. "Ada juga aturan terkait dengan yang di luar itu maka Polri harus berhenti (mundur/pensiun dini), itu diatur secara lebih jelas," terang dia.
Lebih lanjut, Jenderal Sigit berharap UU Polri yang baru dapat membuat Korps Bhayangkara menjadi lebih fleksibel dalam mendukung program pemerintah. Namun tetap berdiri tegak sebagai alat negara yang menjaga koridor hukum.
Dia juga menekankan pentingnya perbaikan kurikulum pendidikan agar personel Polri ke depan semakin profesional, humanis, dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, penguatan pengawasan eksternal seperti Kompolnas juga menjadi catatan penting dalam reformasi Polri.
"Harapan kita undang-undang ini bisa mengakomodir catatan-catatan terkait tugas pokok Polri ke depan, di samping fleksibilitas menghadapi tantangan yang ada," pungkas Jenderal Sigit.
(ond/gbr)





