Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, menggelar sidang perdana kasus pengangkutan batu bara ilegal yang dibawa dari Muara Enim menuju Tangerang. Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa melayangkan protes keras dan menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah salah sasaran.
Dalam perkara ini, JPU Kejaksaan Negeri Tangerang mendakwa dua orang, yakni Firmansyah yang bekerja sebagai sopir truk, dan Alvin Indranatal selaku pemilik truk dengan Undang-Undang Minerba. Keduanya didakwa turut serta melakukan penampungan serta pengangkutan hasil tambang ilegal.
Namun, poin utama yang menjadi sorotan adalah absennya pihak-pihak utama di balik operasional tambang tersebut dalam daftar tersangka. Kelompok penambang maupun pemilik asli dari batu bara tersebut diketahui tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Pemerintah Tunda Pembahasan Bea Keluar Batu Bara, Ini Alasannya
Merespons dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan dalam persidangan. Mereka mempertanyakan kebijakan jaksa yang hanya menjerat penyedia jasa transportasi dan tenaga pengangkut di lapangan.
"Orang yang melakukan pembayaran kepada sopir dari klien kami, yang berikutnya orang yang menerbitkan surat jalan ini, mereka harus diminta pertanggungjawaban pidana," ujar kuasa hukum terdakwa dalam persidangan.
Pihak pembela juga menekankan bahwa klien mereka hanyalah pemilik jasa transportasi dan sopir. Mereka mempertanyakan keberadaan pihak-pihak yang melakukan pengiriman, penambangan, pengumpulan barang, hingga pihak penerima batu bara tersebut yang hingga kini belum tersentuh hukum.
Atas eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum, Jaksa Penuntut Umum meminta waktu kepada majelis hakim untuk mempelajari keberatan tersebut. JPU dijadwalkan akan memberikan jawaban atau tanggapan secara tertulis pada agenda persidangan berikutnya.
Majelis Hakim PN Tangerang menjadwalkan sidang lanjutan pada 18 Juni mendatang untuk mendengarkan tanggapan dari pihak jaksa. Kasus ini terus menarik perhatian publik lantaran menyoroti ketimpangan penegakan hukum antara penyedia jasa angkutan dengan aktor utama di balik bisnis tambang ilegal.




