Menteri Maman Tegaskan Pengurusan NIB UMKM Tidak Terkait Penarikan Pajak

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan kepada pelaku UMKM bahwa pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak berkaitan dengan upaya penarikan pajak oleh pemerintah.

Maman menegaskan hal itu merespons kekhawatiran sebagian pelaku UMKM untuk melakukan onboarding ke dalam sistem SAPA UMKM (Sistem Aplikasi Pelayanan UMKM).

Baca Juga :
Survei Ungkap 89,9 Persen SPPG Minimal Gandeng 1 UMKM Jadi Mitra Pemasok Bahan Baku
Penyitaan Ratusan Bal Bawang Putih di Bali Diadukan ke Komisi III DPR

Dalam acara Hari Kewirausahaan dan UMKM Nasional di Jakarta, Rabu, Maman mengatakan masih terdapat anggapan di masyarakat bahwa kewajiban mengurus NIB akan membuat pelaku usaha otomatis menjadi wajib pajak. Menurut dia, persepsi tersebut perlu diluruskan agar tidak menghambat proses formalisasi usaha mikro dan kecil.

"Saya klarifikasi, mengurus NIB bukan berarti wajib bayar pajak. Enggak ada hubungannya itu," kata Maman, Rabu, 10 Juni 2026.

Dia menjelaskan, NIB berfungsi sebagai identitas bagi pelaku usaha, layaknya kartu tanda penduduk (KTP) bagi warga negara, sehingga memudahkan pemerintah dalam menyalurkan berbagai program dan insentif kepada UMKM.

Kkepemilikan NIB juga menjadi syarat bagi pelaku UMKM untuk mengakses berbagai peluang pengembangan usaha, termasuk pembiayaan dan pasar ekspor. Sebagai contoh, kata dia, pelaku usaha yang ingin memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan maupun perusahaan teknologi finansial (fintech) umumnya diminta menunjukkan NIB sebagai bukti legalitas usaha.

Selain itu, NIB juga diperlukan bagi pelaku usaha yang ingin memperluas pasar hingga ke luar negeri. Ia menambahkan pemerintah mendorong pelaku UMKM untuk melakukan onboarding ke dalam sistem SAPA UMKM yang tengah dikembangkan sebagai ekosistem layanan terpadu bagi pelaku usaha.

Menurut Maman, keberadaan SAPA UMKM dan NIB bertujuan mempermudah pelaku usaha dalam mengakses berbagai layanan pemerintah, bukan untuk memperluas basis pemungutan pajak.

Maman juga menegaskan pemerintah tetap memberikan berbagai insentif perpajakan bagi pelaku UMKM. Pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas pembebasan pajak atau dikenakan tarif efektif nol persen. Sementara itu, UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen dari omzet. (Ant)

Baca Juga :
Alih-alih Naikkan Pajak & Tambah Utang, Chatib Basri Sebut Opsi Ini Paling Rasional Sehatkan Fiskal
Pajak UMKM CV dan PT Kini Bukan Berdasarkan Omzet, DJP: Tak Otomatis Buat Beban Lebih Besar
Akselerasi UMKM Naik Kelas, Pengguna LinkUMKM BRI Tembus 16,46 Juta hingga April 2026

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Plus Minus Performa Timnas Indonesia saat Bungkam Mozambik di FIFA Matchday 2026
• 1 jam lalubola.com
thumb
Michel Platini Ajukan Gugatan Pidana terhadap Presiden FIFA Gianni Infantino di Prancis
• 6 jam lalupantau.com
thumb
Kepala Bapanas bahas stabilisasi harga telur bersama peternak
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
Ditjen Bina Adwil Paparkan Kunci Penataan Kawasan Pasuruan
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Rupiah Unjuk Gigi terhadap Dolar AS, Namun Terkoreksi Lawan Mayoritas Mata Uang Asia
• 8 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.