Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat pengajuan eks Waka BGN sekaligus tersangka Sony Sonjaya untuk menjadi justice collaborator (JC).
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan saat ini pihaknya tengah mempelajari pengajuan JC dari Sony tersebut.
"Sudah diterima suratnya dan sedang dipelajari ya," ujar Syarief saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).
Dia menambahkan, pihaknya tidak memiliki tenggat waktu untuk mempelajari pengajuan JC tersebut. Namun demikian, saat ini penyidik tengah mendalami alat bukti yang sudah diperoleh terkait kasus tata kelola program MBG periode 2025-2026.
"Tidak ada [tenggat waktu], kita pelajari dulu terus kami cek alat bukti yang sudah didapat dan lain-lain," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pengacara Sony, Krisna Murti mengatakan bahwa pengajuan ini dalam rangka memberikan dukungan secara kooperatif untuk mengusut tuntas kasus dalam program prioritas presiden itu.
Baca Juga
- Sony Sonjaya dan Perburuan Mastermind Kasus MBG
- Bakom Respon Sony Sonjaya Ajukan JC: Serahkan Dugaan Korupsi ke Kejaksaan
- Jadi JC, Sony Sonjaya Kantongi 20 Nama yang Diduga Terlibat Kasus MBG
Dia menambahkan, kliennya telah menyetor 20 nama yang diduga terlibat kepada penyidik. Namun, sejauh ini Krisna belum mengungkap puluhan nama yang dilaporkan oleh Sony.
Namun demikian, pengungkapan nama yang terlibat tak hanya berhenti dari 20 nama, sebab Sony masih mengantongi nama lain untuk diungkap ke penyidik.
"Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuman klien kami bilang itu baru sebagian, karena break kita dalam pemeriksaan kemarin klien kami cukup lelah," imbuhnya.
Adapun, Krisna mengemukakan bahwa dalam pemeriksaan selanjutnya Sony bakal mengungkap soal proses pengadaan terkait motor, alat IT hingga kaos kaki ke penyidik.





