Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mempersoalkan perintah majelis hakim untuk memusnahkan barang bukti tumbler di kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. Usman menyebut pihaknya menolak putusan itu.
"Kami juga menolak putusan hari ini khususnya di dalam amar putusan yang memerintahkan pemusnahan terhadap barang bukti seperti tumbler sebagai sebuah obstruction of justice," kata Usman Hamid yang ikut konferensi pers Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) secara daring, Rabu (10/6/2026).
Usman mempertanyakan mengapa hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memerintahkan pemusnahan barang bukti. Padahal, ada putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan polisi melanjutkan pengusutan laporan terkait kasus air keras Andrie Yunus.
"Bagaimana mungkin pengadilan tingkat pertama menyatakan pemusnahan barang bukti, di tengah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar proses investigasi di lingkungan peradilan umum harus terus berlanjut," ujarnya.
Usman menilai hukuman 1,5 hingga 3 tahun penjara untuk empat terdakwa tidak adil bagi Andrie sebagai korban. Dia menyinggung permintaan Andrie agar kasusnya ditangani peradilan umum.
(dcom/dcom)





