Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memerintahkan tumbler yang digunakan sebagai wadah air keras untuk menyerang aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, dimusnahkan.
Barang bukti tersebut dimusnahkan karena telah selesai diperiksa dalam persidangan. Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Advertisement
"Bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa II (Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi) dan telah selesai diperiksa berkaitan dengan perkara para terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam persidangan.
Hakim menyatakan tumbler berwarna ungu itu dimusnahkan agar tidak kembali digunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan.
"Oleh karena barang bukti tumbler warna ungu tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan air keras yang disiramkan kepada tubuh saudara Andrie Yunus, dan agar tumbler tersebut tidak digunakan kembali dalam hal-hal yang tidak diinginkan, maka tumbler tersebut dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat digunakan kembali," ujarnya.




