Hakim Perintahkan Tumbler Wadah Air Keras Penyerang Andrie Yunus Dimusnahkan

liputan6.com
1 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memerintahkan tumbler yang digunakan sebagai wadah air keras untuk menyerang aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, dimusnahkan.

Barang bukti tersebut dimusnahkan karena telah selesai diperiksa dalam persidangan. Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Pengosongan Eks Rumah Dinas TNI Ricuh, Mahasiswa UI Terluka

"Bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa II (Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi) dan telah selesai diperiksa berkaitan dengan perkara para terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam persidangan.

Hakim menyatakan tumbler berwarna ungu itu dimusnahkan agar tidak kembali digunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan.

"Oleh karena barang bukti tumbler warna ungu tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan air keras yang disiramkan kepada tubuh saudara Andrie Yunus, dan agar tumbler tersebut tidak digunakan kembali dalam hal-hal yang tidak diinginkan, maka tumbler tersebut dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat digunakan kembali," ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mozambik Doakan Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2030
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
Kapolri Ingatkan Ajang Piala Dunia 2026 Tidak Dikotori Judi Bola
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili
• 20 jam lalurctiplus.com
thumb
GMFI Andalkan Bisnis Perawatan Berat saat Gejolak Geopolitik Tekan Maskapai
• 5 jam lalukatadata.co.id
thumb
Hasil Timnas Indonesia vs Mozambik: Garuda Tutup FIFA Matchday dengan Sempurna
• 22 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.