JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) telah menyiapkan 110 mediator non-hakim di pengadilan untuk membantu masyarakat dalam proses penyelesaian sengketa dan mempermudah pencari keadilan.
"Mereka yang mencari keadilan lebih mudah. Hari ini kami sudah keluarkan SK (Surat Keputusan) 110 tenaga mediator di pengadilan," kata Pigai dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI, Rabu (10/6/2026).
Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan para mediator tersebut telah memperoleh SK dan dapat menjadi mitra dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum di masyarakat.
Baca juga: Di DPR, Pigai Sebut Kementerian HAM Bakal Pecahkan Rekor Dunia Pendidikan HAM
Pigai menjelaskan, keberadaan mediator non-hakim tersebut akan memperkuat pelayanan Kementerian HAM kepada masyarakat, terutama dalam membantu penyelesaian perkara melalui jalur mediasi.
"Jadi Kementerian HAM akan punya tenaga mediator di pengadilan. Bapak, Ibu bisa koordinasi dengan tenaga mediator yang diangkat oleh pengadilan sehingga kasus-kasus di wilayah Bapak, Ibu bisa gampang untuk dibantu," ujar Pigai.
Menurut dia, penguatan fungsi mediasi adalah salah satu langkah untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.
Baca juga: Kementerian HAM Bakal Atur Jaminan Kebebasan Beragama di Revisi UU HAM
Kementerian HAM juga menyiapkan penguatan sumber daya manusia agar pelayanan terkait isu HAM dan keadilan dapat menjangkau lebih banyak daerah.
Selain menempatkan mediator non-hakim di pengadilan, Kementerian HAM bakal memiliki sekitar 900 jabatan fungsional analis yang akan tersebar di berbagai instansi pemerintah.
"Yang kedua, ada sekitar 900 jabatan fungsional analis yang akan ada di kementerian, lembaga, provinsi, kabupaten, kota di seluruh Indonesia," kata Pigai.
Baca juga: Pigai Usul Sipil Bisa Masuk Polri, Kapolri: Kita Beri Ruang untuk ASN
Dia berharap, keberadaan analis dan mediator tersebut dapat mempercepat penanganan berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat maupun anggota DPR.
"Oleh karena itu, nanti ke depan, mudah-mudahan 2027, 2028 ke depan, apa yang menjadi domain perhatian publik termasuk anggota DPR terkait soal justice keadilan, itu kemungkinan lebih mudah karena kami punya staf akan ada di mana-mana, termasuk di pengadilan," ujar Pigai.
100 Mediator sudah bisa berpraktikSementara itu, Kepala Pusat Pengembangan SDM HAM Kementerian HAM Aditya Sarsito Sukarsono menjelaskan, pegawai Kementerian HAM yang telah mengikuti pelatihan mediator kini mulai memperoleh pengakuan resmi dari pengadilan sebagai mediator non-hakim.
"Kami boleh berbangga karena hasil pelatihan mediator yang kami lakukan untuk pegawai di KemenHAM kini sudah mendapat pengakuan resmi dari pengadilan sudah bisa berpraktik sebagai mediator non hakim," kata Aditya.
Dia menilai hal tersebut menunjukkan program pengembangan kompetensi di lingkungan Kementerian HAM, benar-benar dapat dimanfaatkan dalam penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi.
Selain itu, keberhasilan pegawai Kementerian HAM memperoleh SK mediator non-hakim membuktikan ada peningkatan kapasitas aparatur dalam penyelesaian konflik dan sengketa secara adil.
"Kami terus berkomitmen untuk mengembangkan SDM HAM di Indonesia di semua lini dan bidang kehidupan agar apa yang menjadi tujuan pemerintah di bawah Presiden Prabowo mengenai pembangunan berlandaskan Hak Asasi Manusia benar-benar bisa terwujud," pungkas Aditya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




