MEKKAH, KOMPAS – Kementerian Haji dan Umrah RI membongkar kasus badal haji fiktif, yang merugikan jemaah total hampir Rp 2,5 miliar. Kasus ini melibatkan jaringan petugas haji kloter, oknum pengelola Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), dan mukimin di Mekkah. Dalam kasus ini, seorang mukimin ditangkap dan ditahan aparat setempat.
Pengungkapan kasus badal haji fiktif tersebut diumumkan Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Ichsan Marsha di Kantor Urusan Haji Daerah Kerja Mekkah di Mekkah, Arab Saudi, Selasa (9/6/2026). Hadir dalam konferensi pers itu, yakni Inspektur Jenderal Kementerian Haji dan Umrah Dendi Suryadi, Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Harun Al Rasyid, Sekretaris Dirjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Rizka Anungnata, serta beberapa pejabat lainnya.
Selain badal haji fiktif, kasus-kasus pada musim haji ini yang diumumkan terkait kasus penggelapan uang pembayaran dam, kurban, dan kasus penyelundupan jemaah non-prosedural. Kasus penggelapan uang dam ditemukan berlangsung sejak 17 Mei hingga 8 Juni 2026.
Kasus-kasus yang dibongkar itu terjadi di hotel-hotel jemaah haji di Mekkah serta melibatkan oknum petugas kloter (kelompok terbang), mukimin, dan pengelola KBIHU.
Ichsan mengungkapkan, berdasarkan pengaduan jemaah Kloter 29 dari Embarkasi Makassar (UPG 29) asal Kabupaten Merauke pada 2 Juni 2026, seorang mukimin bernama Mu menggelapkan uang badal dan kurban sebanyak Rp 306,8 juta. Kasus ini terjadi di Hotel 502 (Safwat Al Sharooq) tempat jemaah Kloter UPG 29.
“Bekerja sama dengan Divhubinter Polri, Konjen RI Jeddah, dan atase kepolisian, otoritas Arab Saudi berhasil menangkap dan menahan Saudara Mu,” kata Ichsan.
Dua hari kemudian, pada 4 Juni 2026, terduga petugas Bimbingan Ibadah (Binbad) Kloter UPG 29 berinisial MH dan aparatur sipil negara (SN) Kementerian Agama Kabupaten Timika bekerja sama dengan mukimin diduga menggelapkan uang badal haji dan kurban jemaah haji asal Papua sebesar 22.500 riyal Saudi atau sekitar Rp 122 juta.
“Setelah dilakukan pembinaan, yang bersangkutan bersedia mengembalikan uang yang diterimanya kepada jemaah,” ujar Ichsan.
Ia melanjutkan, pada 7 Juni 2026, KBIHU berinial MB di Kloter 09 dari Embarkasi Balikpapan (BPN 09) yang dipimpin M menarik dana pembayaran kurban Rp 75 juta dan badal haji untuk 25 orang sebesar Rp 62,5 juta—masing-masing orang dikenakan biaya Rp 2,5 juta—sehingga total Rp 137,5 juta. “Yang bersangkutan bersedia mengembalikan uang yang diterimanya kepada jemaah,” kata Ichsan.
Masih pada hari yang sama, terduga petugas Binbad Kloter BPN 10 berinisial AB diduga menipu 6 jemaah asal Sulawesi Tengah dengan tidak melaksanakan badal haji dan mengeruk keuntungan Rp 15 juta. Kepada petugas pemeriksa dari Kemenhaj, AB bersedia mengembalikan uang tersebut pada jemaah.
Penipuan badal haji fiktif paling besar dilakukan oleh KBIHU berinisial AF asal Kabupaten Purwakarta di Kloter 12 asal Embarkasi Kertajati (KJT 12). Menurut Ichsan, KBIHU itu dipimpin NF. “Pembayaran badal haji sebanyak 140 orang dengan biaya per orang sebesar Rp 10 juta. Total keuntungan dari badal haji fiktif ini sebesar Rp 1,4 miliar,” tutur Ichsan.
Pembayaran badal haji sebanyak 140 orang dengan biaya per orang sebesar Rp 10 juta. Total keuntungan dari badal haji fiktif ini sebesar Rp 1,4 miliar. (Ichsan Marsha, Jubir Kemenhaj)
Terkait kasus penipuan badal haji, ada pula kasus penyusupan jemaah non-prosedural (bukan jemaah haji resmi alias ilegal) di Hotel Al Hidayah di Sektor 10 tower 4, kawasan Al Aziziyah. Ichsan menyebutkan, pada Senin, 25 Mei—sehari sebelum wukuf di Arafah—seorang ketua KBIHU (berinisial AMR) asal Jakarta Timur, dengan nama inisial SMJ, akan berangkat ke Arafah menggunakan bus Masyair.
“Ia akan melaksanakan badal haji fiktif bagi 50 orang dengan total keuntungan Rp 500 juta,” kata Ichsan.
Penyusupan jemaah non-prosedural lainnya, di hotel dan tower yang sama, juga dilakukan oleh tiga orang bernama An, Gh, dan No. Ketiganya akan berangkat ke Arafah, juga menggunakan bus Masyair, dengan identitas KBIHU berinisial AA asal Kabupaten Leba, Banten, yang dipimpin oleh AZ.
Menurut Ichsan, dua kasus penyusupan jemaah non-prosedural tersebut diselesaikan oleh Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Harun Al Rasyid menjelaskan, ada dua cara badal haji. Pertama, badal haji bagi jemaah haji yang wafat sebelum wukuf Arafah, 9 Dzulhijah. Biaya badal haji ini dibayarkan oleh Kemenhaj. Kedua, badal haji secara perorangan bagi warga yang telah meninggal dunia.
“(Cara kedua) ini kami di Kementerian Haji juga masih membebaskan. Membebaskan tentu dengan nilai (ongkos badal haji) yang rasional. Jadi, kalau tadi misalnya Pak Ichsan menyampaikan ada temuan membayar badal haji 10 juta, itu dalam penilaian kami tidak rasional. Sehingga kalau terlalu murah, itu dimungkinkan hanya akal-akalan saja,” kata Harun.
Ia menyebut, biaya badal haji itu saat ini berkisar Rp 30 juta hingga 50 juta.
Sehari sebelumnya, Senin (8/6/2026), Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Jeddah juga mengungkap kasus badal haji fiktif tersebut. Merujuk pada penipuan sebesar Rp 1,4 miliar dalam kasus badal haji fiktif di KBIHU asal Purwakarta, ia mengatakan, “Badal haji itu jelas penipuan. Karena untuk haji dakhili yang berlaku untuk masyarakat setempat saja, per orang (dikenakan biaya) sekitar Rp 40 jutaan. Jadi, tidak mungkin badal haji bertarif Rp10 juta per orang. Pasti ini penipuan,” tegas Dahnil.
Ia menyayangkan dugaan penipuan tersebut justru dilakukan oleh pihak yang memahami agama dan fikih. Dahnil menilai, tindakan tersebut sangat mencederai kepercayaan jemaah yang datang ke Tanah Suci untuk beribadah.
Yang menjadi pelaku ini paham agama dan fikih. Kok tega melakukan hal seperti ini. (Dahnil Anzar Simanjuntak, Wamenhaj)
“Yang menjadi pelaku ini paham agama dan fikih. Kok tega melakukan hal seperti ini. Kita akan betul-betul kelola haji dengan akhlak yang tinggi dan ilmu yang tinggi juga. KBIHU yang mendukung umat, kami dukung penuh, dan jumlahnya sangat banyak. Jangan sampai karena oknum-oknum ini malah merusak KBIH yang serius membimbing umat,” ujar Dahnil.
Harun memberikan beberapa saran agar masyarakat tidak tertipu oleh iming-iming badal haji fiktif. Pertama, memberikan amanah kepada orang yang betul-betul amanah dan sesuai kriteria untuk melaksanakan badal haji. Kedua, jangan mudah tergiur dengan iming-iming biaya badal haji yang terlalu murah.
Ketiga, lanjut Harun, mencari informasi badal haji ke lembaga-lembaga Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi yang dikenal reputasinya dalam melayani jemaah haji.





