Tahap persidangan di Pengadilan Militer atas kasus penyerangan terhadap Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus memasuki tahap pembacaan putusan. Persidangan ini kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, pada Rabu (10/6/2026).
Empat terdakwa pelaku penyerangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus mengikuti persidangan itu dengan berdiri sekitar dua jam menghadap majelis hakim. Empat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua TNI Edi Sudarko, Letnan Satu TNI Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten TNI Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu TNI Sami Lakka. Mereka adalah anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dengan latar belakang lintas matra.
Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian memvonis Sersan Dua TNI Edi Sudarko penjara 3 tahun, Letnan Satu TNI Budhi Hariyanto Widhi Cahyono penjara 2,5 tahun dan dipecat dari anggota TNI. Kedua terdakwa ini merupakan pelaku utama penyerangan.
Sedangkan Kapten TNI Nandala Dwi Prasetya dan Letnan Satu TNI Sami Lakka divonis 1,5 tahun dan tidak dipecat. Dalam sidang tuntutan yang beberapa waktu lalu digelar, Oditur Militer menuntut keseluruhan terdakwa dengan hukuman 2,5 tahun penjara. Keempat terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus diserang dengan cara disiram air keras oleh anggota BAIS TNI ini pada Kamis (12/3/2026) yang mengakibatkan luka parah 20 persen di bagian wajah dan badan. Bahkan mata kanan Andrie terancam tidak bisa lagi kembali berfungsi seperti sediakala.
Dalam persidangan di Pengadilan Militer ini para terdakwa bersekongkol dan melakukan penyerangan hanya mengaku berlandaskan alasan sakit hati. Mereka merasa sakit hati terkait aksi Andrie Yunus menerobos masuk rapat pembahasan RUU TNI di sebuah hotel mewah di Senayan beberapa waktu lalu.
Namun motif ini dianggap janggal oleh sejumlah kalangan, terutama aktivis, pengamat politik, serta akademisi karena terstruktur dan melibatkan anggota BAIS. Oleh karena itu, Tim Advokasi Untuk Demokrasi dan KontraS mengajukan gugatan praperadilan kasus ini dan majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan ini. Atas putusan diterimanya permohonan praperadilan ini, proses peradilan kasus tersebut seharusnya segera digelar di pengadilan sipil. Atas hasil putusan praperadilan tersebut, TAUD dan KontraS mendatangi Pengadilan Militer dan menyerahkan surat terkait hasil putusan tersebut untuk proses lebih lanjut dibawa ke pengadilan sipil. Tetapi pengadilan militer akhirnya tetap melanjutkan proses yang telah mereka jalankan hingga pada tahap vonis ini.





