ANTARA - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memastikan hingga kini tidak ada keterlambatan pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu. Meskipun demikian, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Barat Rosail Akhyari tidak menampik penambahan PPPK paruh waktu sejak 2021 menimbulkan biaya tambahan bagi pemerintah. (Fandi Yogari Saputra/Rizky Bagus Dhermawan/Roy Rosa Bachtiar)





