Jakarta, tvOnenews.com - Dua siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) berinisial AS dan MF tak berkutik saat polisi menjemput mereka di tengah pelaksanaan ujian sekolah, Rabu (10/6).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas aksi pembacokan yang mereka lakukan terhadap seorang pelajar berinisial F di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Aparat kepolisian berhasil mengidentifikasi identitas kedua pelaku setelah melakukan pendalaman terhadap video rekaman CCTV di lokasi kejadian yang sebelumnya sempat viral di jagat maya.
Kapolsek Palmerah, AKP Parman BM Nainggolan, mengungkapkan bahwa sejauh ini baru dua orang yang ditangkap, namun pengembangan kasus masih terus berjalan.
"Untuk saat ini yang diamankan baru dua pelaku, untuk yang lainnya itu nanti melihat perkembangan pemeriksaan. Kedua pelaku ini yang melakukan penyerangan menggunakan ikat pinggang dan celurit," kata Parman di Jakarta.
Berdasarkan kronologi kejadian, peristiwa kekerasan tersebut berlangsung pada Selasa (9/6) pagi di Gang T, Palmerah Barat VI.
Saat itu, korban F sedang dalam perjalanan menuju sekolahnya. Tiba-tiba, serombongan pelajar bermotor melintas di dekat korban.
Tanpa ada pemicu yang jelas, salah satu pelaku memukul F menggunakan ikat pinggang, yang kemudian disusul oleh aksi pelaku lainnya yang mengayunkan celurit.
Serangan senjata tajam tersebut mengenai bahu kanan korban hingga menyebabkan luka robek yang cukup serius. F segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
"Kondisi korban saat ini sudah mendapatkan perawatan medis dengan tujuh jahitan di bahu kanan," ujar Parman menjelaskan keadaan terkini korban.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Reserse Kriminal Polsek Palmerah masih mendalami apa motif sebenarnya dari serangan tersebut, mengingat hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pelaku dan korban tidak saling mengenal.
Terkait proses hukum, pihak kepolisian menegaskan akan mengikuti prosedur khusus mengingat kedua tersangka masih berstatus sebagai anak di bawah umur.
"Tindak lanjutnya nanti sesuai dengan pemeriksaan. Tentunya proses hukum akan diproses dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak," pungkas Parman. (ant/dpi)




