JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan penempatan polisi aktif di jabatan sipil akan dilakukan melalui permintaan dari kementerian/lembaga terkait. Listyo Sigit juga memastikan penempatan ini harus melalui perintah Presiden RI Prabowo Subianto terlebih dahulu.
Hal tersebut disampaikan Listyo Sigit menanggapi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) disahkan menjadi undang-undang per Selasa (9/6/2026).
Baca Juga: Ketika Prabowo Ceritakan Terbangun karena Mobil Maung yang Ditumpanginya Bocor saat Hujan
Revisi undang-undang tersebut membolehkan polisi aktif mengisi jabatan di luar Polri selama ada keterkaitan dengan fungsi kepolisan, permintaan dari lembaga terkait, dan penugasan dari presiden.
"Terkait dengan penempatan (anggota) Polri di luar struktur, (dilakukan) sepanjang ada permintaan," kata Listyo Sigit dilaporkan tim liputan KompasTV, Rabu (10/6/2026).
"Sepanjang ada permintaan, melalui kementerian terkait dalam hal ini PanRB melalui mekanisme open bidding ataupun mekanisme yang ditentukan sesuai peraturan yang ada tentu tahapan itu akan dilakukan."
Listyo Sigit memastikan institusinya tidak akan menempatkan anggota tanpa didahului permintaan atau perintah presiden. Kapolri menyatakan pihaknya akan patuh pada mekanisme yang berlaku.
"Sepanjang tidak ada permintaan, Polri tidak menempatkan atau mendorong karena memang konsepnya begitu. Mekanisme yang ada tetap harus dilalui," katanya.
Baca Juga: Kapolri Ingatkan Ajang Piala Dunia 2026 Tidak Dikotori Judi Bola
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- polisi aktif di jabatan sipil
- kapolri
- mekanisme polisi tempati jabatan sipil
- revisi uu polri
- polri





