Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah isu yang beredar di masyarakat terkait dugaan keterlibatan Fitroh Rohcahyanto Wakil Ketua KPK dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menegaskan Fitroh tidak memiliki hubungan maupun mengenal secara pribadi Sony Sanjaya mantan Wakil Kepala BGN, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Terkait salah satu pimpinan KPK, Fitroh Rohcahyanto, yang disebut memiliki yayasan serta dikaitkan dengan perkara MBG dan salah satu tersangka, yaitu Sony Sanjaya, kami sampaikan bahwa Fitroh Rohcahyanto tidak mengenal Sony Sanjaya,” kata Budi, Rabu (10/6/2026), seperti dilaporkan Antara.
KPK juga menjelaskan bahwa yayasan yang dikaitkan dengan Fitroh telah berdiri jauh sebelum program Makan Bergizi Gratis dijalankan pemerintah.
Menurut Budi, yayasan tersebut bergerak di bidang sosial, dengan fokus pada pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Yayasan ini fokus bergerak dalam berbagai kegiatan sosial, seperti pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Selain itu, KPK memastikan Fitroh tidak menerima keuntungan ataupun manfaat materiil dari aktivitas yayasan tersebut.
Secara terpisah, Fitroh Rohcahyanto juga membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan perkara yang tengah diusut Kejaksaan Agung tersebut. Ia menegaskan tidak mengenal Sony Sanjaya dan tidak pernah terlibat dalam bisnis dapur program MBG.
“Saya tidak kenal secara personal dengan Sony, dan saya tidak pernah komunikasi untuk minta titik dapur, apalagi membeli titik, karena saya tidak bisnis dapur,” kata Fitroh.
Kasus dugaan korupsi program MBG saat ini sedang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 3 Juni 2026, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Dadan Hindayana mantan Kepala BGN, Lodewyk Pusung mantan Wakil Kepala BGN, serta Sony Sanjaya mantan Wakil Kepala BGN.
Menurut Kejaksaan Agung, para tersangka diduga menunjuk sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat dan memiliki keterkaitan dengan mereka untuk menjadi dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selain itu, penyidik juga menduga terjadi praktik penggelembungan harga (mark up) dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan program tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
KPK menegaskan informasi yang mengaitkan Fitroh Rohcahyanto dengan perkara tersebut tidak benar dan meminta publik tidak mudah mempercayai isu yang belum terverifikasi. (ant/ham/faz)




