Jakarta, VIVA – Rencana pembangunan ratusan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) yang diusulkan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menuai respons dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, pakar hukum, dosen, hingga aktivis.
Pasalnya, usulan Menhan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik agraria dan perampasan tanah adat oleh TNI, seperti yang terjadi di berbagai daerah dari Sabang hingga Merauke.
Untuk membahas polemik tersebut, Merah Putih Institut menggelar diskusi publik dengan tema "Menyoal Kebijakan Pertahanan Dalam Akselerasi Ratusan Batalyon Teritorial Pembangunan: Ketahanan Negara atau Ambisi Menteri Pertahanan".
Diskusi ini bertujuan membahas secara kritis dan komprehensif terkait urgensi, dasar hukum, dan dampak sosial-politik tentang usulan pembangunan Yon TP Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin.
Dalam diskusi yang digelar Merah Putih Institut, Fauzan Ohorella, Direktur MPI sekaligus Pegiat Demokrasi dan Supremasi Sipil menyampaikan kritik terhadap usulan tersebut. Menurutnya, dalam UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, pada pasal 7 ayat (2) huruf b tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP) tidak ada butiran poin TNI mengelola Pembangunan, Pertanian, Kesehatan, dan Pembinaan Masyarakat.
"Dalam ayat (3) Pasal 7 UU TNI itu juga menegaskan, bahwa implementasi OMSP harus di dasari oleh kebijakan dan keputusan politik negara," ujar Fauzan Ohorella dalam Diskusi Publik di Jakarta Selatan, Rabu, 10 Juni 2026.
Fauzan juga menyebut, bahwa Menhan Sjafrie Sjamsoeddin adalah Menteri "Super Sibuk". Ia menilai, bahwa Menhan Sjafrie terlalu sibuk mengurusi sektor yang bukan domain Pertahanan.
"Saya menilai begitu, karena dari perbankan, ekonomi, pembangunan dan pembinaan masyarakat, Menhan Sjafrie mau ambil alih semua. Makanya saya bilang beliau adalah Menteri Pertahanan "Super Sibuk", di mana hal itu keluar dari tupoksi atau bukan domain dari Pertahanan Negara," tandas Fauzan.
Selain itu, Fauzan juga menilai, Presiden Prabowo Subianto selaku Ketua Dewan Pertahanan Nasional memiliki kekhawatiran, bahwa pembangunan Yon TP ini tidak hanya menimbulkan konflik antara Sipil dengan Militer. Tetapi, kata dia, juga akan menjadi beban yang besar bagi anggaran negara.
"Kami rasa Presiden Prabowo selaku Kepala Pemerintah dan Ketua DPN tidak akan mengambil risiko yang begitu besar terkait ambisi Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin dengan usulan Yon TP ini. Karena (Yon TP) ini tidak hanya menimbulkan konflik antar sipil-militer, tetapi juga beban besar bagi anggaran negara nantinya," tegas Fauzan.
Akademisi Hukum Tata Negara, Rorano, mengatakan masuknya Militer dalam ruang sipil itu hanya akan mengancam demokrasi dan Hak Asasi. Semakin banyak TNI terlibat dalam ranah sipil, maka pengekangan akan terjadi dalam proses pemerintahan.
"Batalyon ini apa urgensinya sehingga harus dibentuk. Apakah hari ini, misalnya Kementerian Pertanian, fungsi-fungsi Kementerian tidak lagi berjalan sehingga TNI harus terlibat di dalamnya atau apakah sipil sudah tidak lagi efektif dalam urusan penyelenggaran sosial, maka diharuskan TNI mengurus hal seperti ini," tegas Rorano
Disisi lain, Dosen HTN Universitas Jakarta, Yepiter menyebutkan, bahwa Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas memandatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, sekaligus pemegang kekuasaan pemerintahan (eksekutif).





