jpnn.com, SUMATERA SELATAN - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali mempertegas komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika.
Sepanjang Juni 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil mengungkap 25 kasus narkoba dan mengamankan 37 tersangka dari berbagai daerah.
BACA JUGA: PGRI Sumsel Tegaskan Dukungan ke Pengurus Sah, Tolak Manuver di Luar Mekanisme
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers sekaligus pemusanahan barang bukti di Mapolda Sumsel, Rabu (10/6).
Dari rangkaian pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 2.978,73 gram sabu-sabu, 1.072 butir ekstasi, 146 mili liter etomidate dan 172,35 miliar sinte.
BACA JUGA: Hingga Maret 2026, KPR Subsidi BTN di Bali Capai Rp1,64 triliun
Setelah sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium, petugas memusnahkan 2.973,41 gram sabu-sabu 1.054 butir ekstasi, 142 mili liter etomidate, serta 167,91 sinte.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan untuk memutus mata rantai jaringan narkotika di wilayah Sumatera Selatan.
BACA JUGA: Astagfirullah! Kadus dan ASN di Bengkalis Gelar Pesta Narkoba, Polisi Bergerak
"Tiap pengungkapan dan pemusanahan barang bukti merupakan upaya nyata untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Kami akan terus memburu dan mengembangkan kasus hingga ke jaringan yang lebih besar," tegas Yulian.
Menurut perhitungan kepolisian, total nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai lebih dari Rp 2,29 miliar. Jumlah tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 34.252 orang dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Kabid Humas Polda Sumsel Nandang Mu'min Wijaya mengingatkan pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum.
Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.
Para tersangka kini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2029 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari penjara jangka panjang hukuman berat, mulai dari penjara jangka panjang hingga pidana mati.
"Masyarakat juga diimbau segera melapor Call Center 110 atau kantor polisi terdekat apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungannya," tegas Nandang. (mcr35/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Cuci Hati




