Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Ridwan Sujana Angsar, menjawab tudingan yang menyatakan dirinya diduga melakukan pemerasan terhadap kontraktor bernama Hironimus Sonbay alias Roni di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia menilai, tudingan itu adalah sebuah fitnah.
"Yang jelas itu fitnah. Ikutilah perkembangan, ketika kita menarasikan suatu yang salah nanti panjang," kata Ridwan saat ditemui di Polrestabes Medan, Rabu (10/6).
Ridwan juga tidak berencana melaporkan balik pihak yang menyampaikan tudingan akan dirinya terlibat dalam pemerasan kontraktor tersebut.
"Melaporkan balik itu hanya buang-buang waktu," ujar Ridwan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ridwan disebut terlibat dalam pemerasan terhadap kontraktor bernama Hironimus Sonbay di Kota Kupang. Dugaan pemerasan itu disebut terjadi saat Ridwan menjabat sebagai Kajari Kupang.
Terkait kasus ini, Ridwan telah dilaporkan pihak Hironimus ke Kejagung, Komisi III dan ke KPK. Dugaan pemerasan itu juga menyeret nama Koordinator Pidana Umum (Pidum) Kejati NTT Noven Verderikus Bulan.
Ridwan bahkan disebut diperiksa oleh Jamintel Kejagung terkait dugaan pemerasan itu.





