Hakim Perintahkan Tumbler Wadah Air Keras Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan

detik.com
15 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memerintahkan agar tumbler yang digunakan sebagai wadah air keras untuk menyiram aktivis KontraS Andrie Yunus dimusnahkan. Hakim menyatakan tumbler tersebut sudah selesai diperiksa sebagai barang bukti.

"Bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa II (Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi) dan telah selesai diperiksa berkaitan dengan perkara para terdakwa," kata ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Baca juga: TAUD: Vonis 4 Tentara Kasus Air Keras Andrie Yunus Tak Setimpal dengan Perbuatan

Hakim memerintahkan agar tumbler tersebut tidak digunakan lagi untuk hal yang tidak diinginkan. Hakim memerintahkan agar tumbler tersebut dirampas dan dimusnahkan.

"Oleh karena barang bukti tumbler warna ungu tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan air keras yang disiramkan kepada tubuh saudara Andrie Yunus, dan agar tumbler tersebut tidak digunakan kembali dalam hal-hal yang tidak diinginkan, maka tumbler tersebut dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat digunakan kembali," ujar hakim.

Berikut ini vonis lengkap empat terdakwa dalam perkara ini:

- Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
- Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2,5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
- Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis 2 tahun penjara.
- Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka divonis 1,5 tahun penjara.

Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga: Video: 2 TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dipecat dari TNI

Tonton juga video "4 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara"




(dcom/dcom)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenhut Resmikan Lembah Aviary & Melepasliarkan 2 Elang Jawa di Megamendung
• 11 jam lalujpnn.com
thumb
Menaker Yassierli Resmi Serahkan Instrumen Asli Ratifikasi Konvensi ILO 188 di Jenewa
• 2 jam lalujpnn.com
thumb
Foto: Mahasiswa Unissula Kembangkan Mobil Listrik Bertenaga Surya
• 48 menit lalukumparan.com
thumb
Dasco Imbau Masyarakat Jual Dolar, Pekan Depan Diprediksi Rupiah Lebih Menguat
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Menkop: Kopdes harus jual barang lebih murah dari harga pasar
• 38 menit laluantaranews.com
Berhasil disimpan.