jpnn.com - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyebut penyiraman air keras yang dilakukan empat anggota TNI kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, bukan merupakan operasi intelijen yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Hakim anggota Mayor Laut Hukum (H) Zainal Abidin menyampaikan bahwa dalam persidangan, salah satu ahli telah menyatakan operasi intelijen strategis tidak dibangun atas kemarahan pribadi, tetapi atas kalkulasi kepentingan negara.
BACA JUGA: Respons Yusril terhadap Vonis Anggota TNI Penganiaya Andrie Yunus
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kanan) dan Serda Edi Sudarko (keempat kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). ANTARA FOTO/Fauzan/tom
"Majelis Hakim dalam hal ini mendasari pendapat ahli tersebut menegaskan dan meyakini bila perbuatan para terdakwa tidak ada kaitannya dengan keterlibatan struktur komando," ucap Hakim Zainal saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).
BACA JUGA: Mbak Cory Setor Rp 500 Juta ke Perantara Bupati Muara Enim di Hotel, Oh, Ini Tujuannya
Dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus, terdapat empat terdakwa yang telah divonis pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan hingga tiga tahun penjara.
Keempat terdakwa tersebut, yakni Sersan Dua Edi Sudarko selama tiga tahun penjara, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi selama dua tahun dan enam bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya selama dua tahun penjara, serta Lettu Sami Lakka selama satu tahun dan enam bulan penjara.
BACA JUGA: 5 Pegawai BPK Kena OTT KPK terkait Kasus Muara Enim
Selain dihukum dengan pidana penjara, khusus Edi dan Budhi, masing-masing dijatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Untuk menyatakan suatu tindakan sebagai operasi intelijen resmi, Hakim Zainal menegaskan seharusnya dapat dibuktikan dengan adanya tujuan strategis negara.
Dengan demikian, sebuah operasi intelijen dapat berjalan apabila adanya perintah atau otorisasi struktur komando, perencanaan operasi, dukungan sistem operasi, pengendalian pelaksanaan, mekanisme evaluasi, dan pertanggungjawaban.
"Karena unsur-unsur tersebut tidak ada, maka sangat sulit secara profesional maupun doktrinal menyebut suatu tindakan sebagai operasi intelijen resmi," kata Hakim Zainal.
Pada kasus tersebut, keempat personel TNI yang berdinas di BAIS terbukti menyiram air keras kepada Andrie dengan tujuan memberikan pelajaran dan "efek jera" agar tidak menjelek-jelekan institusi TNI.
Adapun sikap Andrie yang dipandang para terdakwa telah melecehkan institusi TNI itu terjadi pada 16 Maret 2025 saat Andrie Yunus memaksa masuk dan melakukan interupsi saat rapat DPR terkait revisi Undang-Undang TNI di Jakarta.
Sikap lainnya yang membuat para terdakwa kesal, yaitu saat Andrie menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuduh TNI mengintimidasi atau melakukan teror di kantor KontraS, dan menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025 serta gencar melancarkan narasi antimiliterisme.
Dengan demikian, perbuatan para personel TNI, yang telah merencanakan untuk melakukan penyiraman menggunakan air keras terhadap Andrie, yakni telah diketahui cairan kimia tersebut dapat mengakibatkan luka bakar berat, merupakan perbuatan yang tidak pantas dilakukan anggota TNI.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 467 Ayat(1) Juncto Ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




