Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menilai Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus, bersikap tidak kooperatif dan merendahkan wibawa pengadilan. Hakim mengatakan iktikad baik hakim mendengarkan keterangan Andrie di sidang tidak dibalas oleh Andrie.
"Majelis hakim awalnya berharap Saudara Andrie Yunus untuk bisa hadir secara langsung memberikan keterangan dalam persidangan yang terbuka untuk umum agar bisa menggali dan mendapatkan keterangan yang akan menjadi fakta hukum di persidangan yang komprehensif," kata hakim saat membacakan putusan terhadap para terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Hakim menyatakan majelis hakim ingin menggali keadaan korban sebelum, selama, dan seusai kejadian, yang menurut hakim hanya diketahui oleh Andrie. Hakim berpendapat bahwa keinginan itu tidak dibalas dengan iktikad baik dari Andrie.
"Menimbang bahwa iktikad baik majelis hakim ini tidak dibalas dengan iktikad baik pula oleh dari Saudara Andrie Yunus," ujar hakim.
Hakim mengatakan telah memberikan opsi keterangan Andrie didengar secara daring jika tidak bisa hadir langsung di ruang sidang karena masih perawatan. Hakim menyatakan memedomani keterangan dokter yang menyatakan Andrie memungkinkan memberikan keterangan secara daring.
"Di mana dalam pernyataannya saat diperiksa sebagai ahli dalam persidangan yang menyatakan bila kondisi Saudara Andrie Yunus sudah rawat jalan dan memungkinkan untuk bisa memberikan keterangannya secara daring atau Zoom Meeting," kata hakim.
(dcom/dcom)





