Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang membela aktivis KontraS, Andrie Yunus, menilai vonis 1,5 hingga 3 tahun penjara untuk empat tentara terdakwa kasus penyiraman air keras tidak adil. TAUD menilai putusan itu tak setimpal dengan perbuatan terdakwa.
"Tapi yang kita lihat malah tidak ada akuntabilitas terhadap kasus ini, tidak ada pengungkapan kebenaran terhadap kasus ini, apalagi bicara soal keadilan, itu tentu tidak ada dan tidak terlihat dari adanya proses peradilan umum yang dilakukan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan dicerminkan juga dan ditunjukkan juga lewat putusan hari ini yang hanya menghukum para pelaku dengan hukuman yang rendah gitu dan tidak setimpal dengan apa yang dilakukan," kata perwakilan TAUD, Jane Rosalina, dalam konferensi pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).
TAUD menilai hukuman yang dijatuhkan ke para terdakwa tidak berpihak ke Andrie selaku korban. TAUD menilai putusan tersebut menunjukkan impunitas.
"Tapi yang perlu ditekankan bahwa ini adalah wajah impunitas yang kembali dipertontonkan melalui proses peradilan militer, yang selama ini tentu terus-menerus kita lihat bahwa prosesnya tentu lebih mengedepankan martabat dari institusi TNI, dibandingkan untuk memproses atau menunjukkan akuntabilitas terhadap suatu tindak pidana gitu," ujarnya.
TAUD lalu menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menurut mereka menganggap tidak ada niat jahat para pelaku untuk mengakibatkan luka berat ke Andrie. TAUD menilai ada potensi pergeseran fokus perkara.
"Majelis hakim menyatakan bahwa luka berat yang dialami oleh Andrie Yunus itu bukan merupakan niat atau tujuan mens rea para terdakwa, karena mereka hanya bermaksud memberikan pelajaran dan efek jera yang merupakan hal yang tentu kita harus soroti bahwa ini adalah perkataan atau pertimbangan yang begitu problematik dilihat dari perspektif hak asasi manusia gitu," ucap TAUD.
(dcom/dcom)





