JAKARTA, KOMPAS.com - Komando Armada (Koarmada) RI menggagalkan dugaan ekspor ilegal mineral strategis yang diangkut kapal tugboat TB Capricorn 106 dan tongkang TK Capricorn 92.210 di perairan Batam, Kepulauan Riau.
“Setelah diperiksa, muatan tersebut mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) serta unsur radioaktif berbahaya lainnya,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksma TNI Tunggul dalam keterangan Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal), dikutip Kamis (11/6/2026).
Baca juga: Ujung Nasib 4 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Meski tidak menjelaskan secara rinci, Tunggul menyebut muatan bernilai triliunan rupiah.
Pengungkapan kasus ini bermula pada 16 Mei 2026 saat KRI Kujang-642 yang sedang berpatroli di bawah kendali operasi Guskamla Koarmada I mendeteksi pergerakan kedua kapal di wilayah perairan Batam.
Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa kapal tersebut.
“Setelah dilakukan penghentian dan pemeriksaan, petugas mengamankan muatan yang berdasarkan pemeriksaan awal diduga termasuk barang yang dilarang untuk diekspor,” ungkap Tunggul.
Baca juga: TNI Gelar Nobar Piala Dunia 2026: Untuk Perkuat Hubungan dengan Masyarakat
Menurut Tunggul, detail kandungan barang dan status hukum barang yang diamankan masih menunggu hasil uji laboratorium, pemeriksaan dokumen kepabeanan, serta proses penyidikan yang dilakukan TNI AL bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Tunggul menjelaskan, penghentian dan pemeriksaan kapal dilakukan sesuai kewenangan TNI AL dalam penegakan hukum di laut.
Tindakan tersebut mengacu pada United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 atau Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang mengatur kewenangan negara di wilayah perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), hingga landas kontinen.
Baca juga: 8 Anggota OPM Kembali ke NKRI, Serahkan Bendera Bintang Kejora kepada TNI
Selain itu, Tunggul mengungkapkan, kewenangan TNI AL juga diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
“(Aturan UU Nomor 3 Tahun 2025 itu) menegaskan bahwa Angkatan Laut bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan,” ucap dia.
Baca juga: Yusril: Pemerintah Hormati Vonis Prajurit TNI di Kasus Andrie Yunus
Menurut Tunggul, muatan yang diamankan diduga termasuk barang yang dilarang untuk diekspor.
Dugaan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta daftar barang yang dilarang diekspor dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 yang terakhir diperbarui melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2026.
“TNI AL menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata dari kesiapsiagaan serta ketajaman intelijen prajurit di lapangan, serta sinergitas yang sangat baik antara instansi pemerintah,” tegas dia.
Tunggul menyatakan, TNI AL berkomitmen menjaga kedaulatan laut di wilayah perairan nasional dan yurisdiksi Indonesia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




