Kasus Penataan Ruang, Pemilik Tambak di Batang Dipidana Akibat Alih Fungsi Lahan Sawah

tvonenews.com
13 jam lalu
Cover Berita

Semarang, tvOnenews.com -Seorang pemilik tambak udang di Kabupaten Batang ditetapkan  sebagai tersangka tindak pidana alih fungsi lahan pertanian setelah menjadi sawah seluas 7 hektare menjadi tambak. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djoko Yulianto di Semarang, Rabu, mengatakan, kepolisian melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan tersangka AMP (29) warga Kabupaten Batang itu sejak Februari 2026.

Menurut dia, tersangka membeli lahan persawahan dari sejumlah orang untuk dijadikan tambak udang.

Usaha tambak tersebut, lanjut dia, sudah berjalan sejak 5 tahun lalu.

Ia menuturkan tambak udang milik tersangka itu bahkan sudah mengantongi izin usaha dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Namun, menurut dia, persyaratan usaha yang diajukan untuk memperoleh izin usaha tersebut diduga tidak benar.

"Tersangka ini membuka usaha di luar koordinat yang ditentukan," katanya.

Ia mengatakan usaha tambak udang tersangka mampu menghasilkan keuntungan sekitar Rp1,4.miliar untuk setiap panen.

Namun, kata dia, kerugian alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan itu mencapai Rp32 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur tentang perlindungan lahan pertanian serta penataan ruang.(ant)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Dan 3 Lainnya Tersangka Kasus Dugaan Suap BPK
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
[FULL] Respons Direktur Eksekutif INDEF soal Dampak Naiknya Harga Pertamax | KOMPAS SIANG
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Anas Burhani Jadi Nahkoda Baru DPC PKB Jombang, Siap Lipatgandakan Kemenangan
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Takut Dianggap Buruk: Mengapa Kita Sulit Mengatakan “Tidak”?
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Zulhas Bongkar Penyimpangan MBG, Belanja Bahan Baku Tak Serap Pertumbuhan Ekonomi Desa
• 4 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.