JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI Muhammad Qodari menyatakan Presiden Prabowo Subianto tidak akan melindungi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Jadi tidak ada pengecualian seperti kata Bapak Presiden. Mau eksekutif, mau legislatif, mau yudikatif, sama saja dalam proses hukum,” kata Qodari saat ditemui di Kantor Bakom RI, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).
Baca juga: Gaspol Hari Ini: Dadan Cs Game Over, Bisnis MBG Politikus Jalan Terus?
Dengan begitu, Qodari menekankan bahwa hukum tidak memedulikan latar belakang seseorang.
“Kalau memang ada pelanggaran hukum, tentunya harus diproses sebagaimana mestinya,” tegas dia.
Mengenai eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya yang mengajukan diri Justice
Collaborator (JC), Qodari menegaskan, pemerintah menyerahkan seluruhnya kepada aparat penegak hukum.
Qodar berujar, berdasarkan penjelasan Kejaksaan Agung, ada dua kelompok dalam perkara yang turut menyeret eks Kepala BGN Dadan Hindayana itu.
Pertama, pengadaan sejumlah barang yang tidak sesuai. Kedua, jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Nah kemudian apakah nama-nama yang diajukan (Sony) itu masuk kelompok pertama atau kelompok kedua, tentu harus diklasifikasi dan semuanya kan adanya di Kejaksaan Agung,” ujar dia.
Baca juga: Aktivis Demo Bawa Panci dan Centong di Kantor BGN, Tuntut MBG Dihentikan Sementara
“Dan kalaupun misalnya ada nama-nama yang disebut, tentu kembali lagi semuanya kepada proses hukum,” tambah dia.
Kantongi lebih 20 nama
Kuasa Hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa kliennya mencatat ada lebih dari 20 nama yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
"Iya, lebih dari 20 nama itu akan disebutkan," kata Krisna seusai menyerahkan surat permohonan Justice Collaborator (JC) kepada Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Baca juga: Prabowo Tak Akan Lindungi Nama Besar yang Terlibat Korupsi MBG
Krisna mengatakan nama-nama yang dikantongi kliennya itu belum seluruhnya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).