Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya. Pelat nomor berfungsi sebagai identitas resmi kendaraan, dan menjadi bagian penting dalam sistem registrasi serta identifikasi kendaraan bermotor di Indonesia.
Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 68 disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Selain kewajiban memiliki pelat nomor, pemerintah juga mengatur tata cara pemasangannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalam Pasal 58 ayat (10) PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan disebutkan:
"Tempat pemasangan tanda nomor kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus memenuhi persyaratan:"
a. ditempatkan pada sisi bagian depan dan belakang kendaraan bermotor; dan
b. dilengkapi lampu tanda nomor kendaraan bermotor pada sisi bagian belakang kendaraan bermotor.
Aturan tersebut menegaskan bahwa pelat nomor harus dipasang pada bagian depan dan belakang kendaraan sesuai peruntukannya. Dengan demikian, penggunaan pelat nomor hanya di salah satu sisi kendaraan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun dalam praktiknya, masih banyak pemilik kendaraan yang melakukan modifikasi pada pelat nomor dengan alasan estetika maupun mengikuti tren. Padahal, pelat nomor merupakan identitas resmi kendaraan yang bentuk dan spesifikasinya telah ditetapkan oleh Polri.
Modifikasi yang kerap ditemukan antara lain mengubah susunan atau jarak antarhuruf dan angka sehingga membentuk nama maupun kata tertentu. Ada pula yang mengganti bentuk karakter standar dengan model huruf dekoratif, huruf miring, atau desain lain yang berbeda dari spesifikasi resmi.
Selain itu, sebagian pemilik kendaraan juga mengubah dimensi pelat nomor agar terlihat lebih kecil atau lebih besar dibanding ukuran standar. Praktik lain yang sering dijumpai adalah menutupi atau menghilangkan identitas resmi pada pelat nomor, seperti logo maupun tanda khusus yang diterbitkan Polri.
Penggunaan lapisan akrilik, stiker reflektif, atau material tertentu yang dapat mengurangi keterbacaan pelat nomor juga masih kerap ditemukan.
Bahkan, tidak sedikit kendaraan yang memasang pelat nomor dalam posisi miring, tersembunyi, atau menggunakan pelindung berwarna gelap sehingga identitas kendaraan tidak dapat terlihat secara optimal oleh petugas maupun kamera tilang elektronik (ETLE).
Dari sisi penegakan hukum, penggunaan pelat nomor kendaraan juga memiliki konsekuensi hukum apabila tidak sesuai ketentuan. Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ menyebutkan:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."
Karena itu, pemilik kendaraan perlu memastikan pelat nomor terpasang sesuai ketentuan dan dapat terbaca dengan jelas. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, penggunaan TNKB yang sesuai juga mendukung proses identifikasi kendaraan, penegakan hukum, hingga penerapan sistem tilang elektronik.
Kelengkapan dan keterbacaan pelat nomor menjadi aspek penting dalam administrasi kendaraan bermotor yang tidak boleh diabaikan oleh setiap pengguna jalan.





