Kapolri: Dukung Program Pemerintah Bukan Keluar dari Tugas Pokok Polri

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membantah anggapan Polri keluar dari tugas pokok karena terlibat dalam berbagai program pemerintah di luar urusan keamanan dan penegakan hukum.

Menurut dia, keterlibatan Polri kini memiliki dasar hukum yang jelas usai perubahan aturan terkait kewenangan institusi.

Hal itu disampaikan Sigit saat memberi sambutan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Kompolnas Polri 2026 di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (10/6).

Sigit mulanya menyinggung tantangan global mulai dari gangguan rantai pasok, krisis energi, hingga kenaikan harga minyak dunia yang dinilai berdampak terhadap kondisi ekonomi nasional dan stabilitas sosial-politik di berbagai negara.

“Kita tahu gangguan rantai pasokan terganggu, krisis energi saat ini terjadi, harga minyak naik turun, dan saat ini per tanggal 8 Juni kemarin harga minyak mentah berada di angka 93,5 US Dollar per barel dan untuk brent di angka 96,4 US Dollar per barel. Tentunya ini berdampak kepada kemampuan bangsa kita dan juga bangsa-bangsa lain terkait dengan kemampuan untuk bisa memberikan subsidi,” kata Sigit.

Ia menyebut, tekanan ekonomi global membuat sejumlah negara menghadapi krisis keuangan hingga mempercepat pemilu karena gejolak politik domestik.

“Dan ini juga tentunya kita rasakan juga bagaimana di dalam negeri terkait dengan beberapa upaya yang dilakukan pemerintah, namun di satu sisi pro dan kontra masih terus terjadi sehingga ini juga menjadi PR berat bagi seluruh jajaran Polri untuk terus mengikuti perkembangan di lapangan,” ujarnya.

Sigit kemudian menjelaskan, pemerintah tengah mendorong berbagai program strategis nasional seperti swasembada pangan dan energi. Dalam konteks itu, Polri dinilai perlu hadir untuk mendukung implementasinya.

“Dan alhamdulilah kemarin di tengah perdebatan terkait dengan Polri yang selama ini dianggap tidak melaksanakan tugas pokoknya tapi malah sibuk dengan tugas tambahan, tapi di undang-undang yang kemarin alhamdulilah di situ ditambahkan satu poin bahwa Polri bisa melaksanakan kebijakan-kebijakan strategis nasional untuk kepentingan nasional atas perintah Presiden,” tutur dia.

Menurut Sigit, UU Polri yang kemarin disahkan menjadi payung hukum bagi Polri untuk ikut mengawal kebijakan strategis pemerintah demi menjaga stabilitas keamanan.

“Jadi ini menjadi payung hukum bagi kita untuk juga ikut bisa hadir di dalam dukung program-program pemerintah, karena semuanya muaranya apabila ini tidak bisa dilakukan dengan baik, ujung-ujungnya adalah masalah gangguan terhadap kamtibmas, gangguan terhadap penegakan hukum, sehingga kemudian Polri tentunya berperan aktif untuk melakukan berbagai hal,” ucapnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Prihatin Warga Meninggal Pendarahan Menuju RS yang Jaraknya Jauh
• 7 jam laludetik.com
thumb
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
• 20 jam lalurctiplus.com
thumb
Jember Kokohkan Posisi sebagai Lumbung Pangan Terbesar di Kawasan Tapal Kuda
• 12 jam lalueranasional.com
thumb
Foto: Sidang Vonis 4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Kader Muhammadiyah Gugat UU Peradilan Agama ke MK, Nilai Isbat Hilal Diskriminatif
• 11 jam lalumatamata.com
Berhasil disimpan.