Bisnis.com, DENPASAR — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Indonesia, termasuk di Bali.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan seluruh TPA tidak lagi diperbolehkan menerapkan sistem open dumping mulai 1 Agustus 2026. Sembari menunggu pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), masyarakat diminta melakukan pemilahan sampah dari sumber.
Menurut Jumhur, Bali menghasilkan ribuan ton sampah setiap hari dan sebagian besar masih berakhir di TPA dengan sistem open dumping. Praktik tersebut dinilai tidak lagi dapat dipertahankan karena menimbulkan dampak lingkungan.
" Open Dumping telah mencemari lingkungan, meracuni air dan mencoreng citra Bali, termasuk Indonesia. Karena itu, saya mengingatkan komitmen agar pada 1 Juli 2026, seluruh masyarakat Bali harus memilah sampah secara serentak dari sumber, dan pada 1 Agustus 2026 bersamaan dengan daerah lainnya, Bali menutup open dumping untuk selamanya," jelas Jumhur, Rabu (10/6/2026).
Dia mengatakan pemilahan sampah menjadi kunci dalam pengelolaan sampah. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku industri daur ulang.
"Kota Denpasar dan Kabupaten Badung telah membuktikan tingkat pemilahan sampah yang baik, di kedua wilayah ini mencapai 70%. Ini pencapaian luar biasa, harus dijadikan model ke seluruh Bali dan tidak ada yang boleh wilayah lain tertinggal," tambahnya.
Baca Juga
- KLH Kejar Target Olah Sampah Nasional: Sampah Capai 141 Ribu Ton per Hari
- TPS3R Seminyak Olah 11 Ton Sampah Plastik, Jadi Contoh Penanganan Sampah Pesisir
- Surabaya jadi Kota Percontohan Pengurangan Sampah Plastik di Sungai
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan pemerintah daerah terus menjalankan Gerakan Bali Bersih Sampah melalui pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
Menurut Koster, volume sampah di Bali mencapai 3.436 ton per hari. Kota Denpasar menjadi penyumbang terbesar dengan 1.005 ton per hari, disusul Kabupaten Gianyar 562 ton per hari dan Kabupaten Badung 547 ton per hari. Adapun kabupaten lainnya menghasilkan sampah antara 112 ton hingga 413 ton per hari.
"Jenis sampah yang paling banyak itu ialah sampah organik sebesar 60% dan sampah plastik 17%. Kalau dicermati dari sumbernya, paling banyak sampah ini bersumber dari kegiatan rumah tangga 60%, aktivitas perniagaan 11%, dan pasar 7%," jelas Gubernur Koster.
Dia menilai persoalan sampah di Bali telah menjadi isu serius. Saat ini, sekitar 23% sampah masih dibuang sembarangan ke lingkungan. Sementara itu, 43% sampah dibawa ke TPA, 18% berhasil dikurangi, dan 16% ditangani melalui berbagai metode pengelolaan.
"Jadi dua program pengelolaan sampah ini, yaitu Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan melakukan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai harus dijalankan, tidak bisa ditawar," tegas Gubernur Koster.





