LAMPUNG TIMUR, iNews.id – Setelah 12 tahun masuk daftar pencarian orang (DPO), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial BB berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Timur. Penangkapan berlangsung dramatis.
Petugas menghentikan kendaraan yang ditumpangi pelaku di tengah jalan yang ramai oleh pengendara. Polisi mengambil langkah tersebut untuk mencegah pelaku kembali melarikan diri setelah bertahun-tahun buron.
BB yang kini berusia 32 tahun merupakan DPO kasus curas yang terjadi pada 2014 dan menewaskan korbannya. Sejak kejadian itu, pelaku melarikan diri dan berpindah ke Malaysia untuk menghindari kejaran aparat.
Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif. Di hadapan penyidik, BB mengaku melarikan diri ke Malaysia setelah melakukan aksinya.
Selama berada di negara tersebut, dia menyamar sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) dan bekerja sebagai buruh pabrik.
Baca Juga:Gunung Dukono Meletus 2 Kali Pagi Ini, Tinggi Kolom Abu Capai 2.700 MeterKanit Resum Polres Lampung Timur, Ipda Hizkia Sitanggang mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka yang baru kembali ke Indonesia.
"Sudah kami ikuti sejak di kembali dari Malaysia ke Lampung Timur. Saat kami melakukan pengejaran, DPO ini sempay berusaha kabur lagi sehingga kami mengejarnya dan tertangkap di daerah Labuhanratu," ujar Ipda Hizkia.
Saat ini, BB telah ditahan di Mapolres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
#lampung




